REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menilai, KPK tidak akan terpengaruh dengan digulirkannya hak angket oleh DPR. Menurut dia, KPK tidak usah menunggu sikap karena KPK bukan pemerintah, tapi lembaga independen yang bisa berjalan mandiri.
“Di undang-undangnya begitu, jadi tidak menjadi objek dari hak angket. Yang jadi objek hak angket adalah aparat penegak hukum di bawah pemerintah. Pengadilan saja enggak bisa,” kata Busyro pada wartawan di Gedung Komisi Yudisial, Kamis (4/5).
Busyro mengimbau, KPK harus menunjukkan ketidakpengaruhannya tersebut dengan langkah-langkah atau proses yang jelas. Dia mengatakan, bukan hanya terkait kasus megakorupsi KTP elektronik (KTP-el) saja, namun kasus lain juga harus dibongkar dengan sungguh-sungguh.
“Pokoknya saya imbau, KPK jangan berani menutup-nutupi kasus. Saya tidak akan bilang kasus apa. Yang pasti jika terus ditutup-tutupi dan kemudian ada yang membuka, bahaya kan, remuk nanti KPK,” kata Busyro.
Busyro menyayangkan pengguliran hak angket ini dilakukan karena jika dilihat dari runtutan argumen dari anggota DPR. Kesan kuat yang muncul DPR hanya mencari-cari argumen selain kasus rekaman terhadap Miryam.
Untuk itu, dia menyebut, tindakan pengguliran hak angket menunjukkan DPR menjadi lembaga corong yang tidak pantas dibentuk oleh kepentingan segelintir orang saja.