REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepala sekolah SDN Lowokwaru III Kota Malang diduga melakukan penyetruman terhadap empat siswanya. Berdasarkan laporan yang diterima Polres Malang Kota, tindakan itu dilakukan pada 25 April lalu. Lewat keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id pada Kamis (4/5) malam, Kapolres Malang Kota AKBP Hoiruddin Hasibuan menjelaskan kronologis kejadian.
Pada 25 April 2017 pukul 10.00 dilaksanakan shalat dhuha berjamaah di mushola SD Negeri Lowokwaru III Kota Malang. Pada saat shalat dhuha berlangsung, terdapat empat siswa yang gaduh sehingga keempat siswa tersebut diberikan nasihat oleh Tjipto Yhuwono selaku kepala sekolah.
"Selanjutnya Kepala Sekolah melakukan terapi kepada keempat siswa tersebut dengan menggunakan alat terapi listrik yang telah dialiri arus listrik," jelas Hoiruddin. Keempat siswa itu adalah MZ, MK, MA, dan RAR.
Masing-masing siswa diminta untuk menginjak satu sisi kabel sementara kepala sekolah menginjak sisi kabel lainnya. Kemudian sang kepala sekolah menempelkan testpen ke tangan para siswa secara bergantian dengan maksud menunjukkan adanya aliran listrik di tubuh para siswa.
Sekembalinya dari sekolah, salah satu siswa berinisial RAR menyampaikan kejadian yg dialaminya tersebut kepada ibunya yakni AU. "Akibat kejadian itu para siswa sempat mengalami pusing di kepala," imbuh Hoiruddin.
Dua hari kemudian pada 26 April, AU mendatangi SDN Lowokwaru III Kota Malang untuk meminta klarifikasi tentang kejadian yang dialami anaknya. Esoknya pada 27 April AU mendatangi Dinas Pendidikan Kota Malang untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya.
"Karena tidak puas dengan klarifikasi yang diberikan oleh pihak sekolah maupun respons dari pihak Dinas Pendidikan pada 29 April AU datang ke Polres Malang Kota untuk mengkonsultasikan perkara yang dialami anaknya," imbuh Hoiruddin.
Menanggapi laporan AU, polisi telah menginterogasi orang tua keempat siswa. Polisi sudah mendatangi TKP untuk memastikan adanya dugaan kekerasan terhadap siswa yg dilakukan oleh kepala sekolah. Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Malang.
"Kami mengamankan alat terapi listrik yang digunakan oleh kepala sekolah pada saat kejadian dan melakukan gelar perkara," jelasnya.