Sabtu 06 May 2017 10:13 WIB

Pemerintah Didesak Cari Solusi Terkait Larangan Penangkapan Benih Lobster

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Hazliansyah
Seorang pemburu lobster usai memeriksa perangkap, di Pantai Rancabuaya, Kabupaten Garut, Kamis (24/3).(Republika/Edi Yusuf)
Seorang pemburu lobster usai memeriksa perangkap, di Pantai Rancabuaya, Kabupaten Garut, Kamis (24/3).(Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Gerakan kebangkitan petani dan nelayan (Gerbang Tani) menyesalkan tidak adanya solusi bagi nelayan dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), terkait larangan penangkapan benih lobster. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pembina Gerbang Tani Indonesia Muhaimin Iskandar pasca-Kementerian KKP mengeluarkan aturan Permen-KP Nomor 1 Tahun 2015 tentang pengaturan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan.

Sesuai aturan tersebut, penangkapan lobster hanya boleh dilakukan dengan ukuran panjang karapas di atas 8 sentimeter. Selain itu, kepiting dengan ukuran lebar karapas di atas 15 sentimeter dan rajungan dengan ukuran lebar karapas di atas 10 sentimeter.

"Kementerian kelautan mengeluarkan permen tersebut tanpa dibarengi dengan solusi konkret. Otomatis sangat memberatkan nelayan," ujar Muhaimin Iskandar saat melakukan kunjungan ke acara Hari Nelayan di Ujung Genteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat Sabtu (6/5).