Selasa 09 May 2017 00:02 WIB

HNW Yakin Hak Angket KPK tak Berlanjut, Fahri Ngotot Bentuk Pansus

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nur Aini
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.
Foto: dokumentasi mpr
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menegaskan sikap fraksi PKS di DPR RI yang tetap konsisten tidak akan mengirimkan anggotanya dalam Pansus Angket ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, merujuk pada Undang-undang MD3 dan Peraturan tentang Tata Tertib DPR RI maka pansus angket tidak akan terbentuk.

Hal ini karena sesuai pasal 171 ayat 2 Peraturan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR RI pansus KPK akan terbentuk jika anggotanya memenuhi unsur seluruh fraksi.

"Padahal PKS tidak akan mengirimkan Gerindra, PAN PKB, sudah ada enam fraksi tidak mengirimkan anggotanya, bila dirujuk ke Tatib dan UU MD3 maka sejak dari sekarang bisa dipetakan hak angket tidak bisa dilanjutkan karena pansus tidak bisa dibentuk," kata Hidayat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (8/5).

Menurutnya, sejak awal memang persetujuan hak angket tidak melalui mekanisme pengambilan keputusan dari seluruh fraksi. Bahkan sebelum seluruh fraksi menyampaikan pendapatnya, pimpinan telah mengetuk palu tanda persetujuan paripurna DPR terhadap hak angket KPK. Hal ini juga yang oleh fraksi PKS, dikeluhkan dan dibuat surat keberatan kepada pimpinan DPR RI.

Selain itu, pimpinan sidang yakni Fahri Hamzah juga semestinya tidak boleh mewakili tanda tangan pengusul atas nama fraksi PKS. Hal ini lantaran sikap fraksi PKS telah menegaskan menolak hak angket.

"Maka yang ditandatangani pak Fahri harusnya dia menyebut tidak mewakili fraksi PKS kalau ditandatangan, harusnya ditandatangani di luar kolom PKS karena suara resmi fraksi menolak hak angket, kalau ada individual menyuarakan di luar suara fraksi ya jangan membawa suara fraksi itu tidak etis dan fair," kata Wakil Ketua MPR RI tersebut.

Tak hanya itu, Hidayat juga meminta kepada lima fraksi yang telah menolak angket KPK tetap konsisten dan tidak akan mengirimkan perwakilannya dalam Pansus angket KPK. Dia meminta tak ada lobi-lobi yang membuat sikap penolakan tersebut berubah menjadi persetujuan.

"Mereka akan bunuh diri politik bila tidak konsisten seharusnya konsisten saja, saya juga mengingatkan KPK betul memberantas korupsi dengan cara profesional, jujur, dan mengedepankan hukum berkeadilan, jangan karena tidak ada hak angket, KPK seolah tak tersentuh, justru tak memenuhi harapan publik terkait penegakan hukum, ini tantangan KPK memperbaiki kinerja," kata Hidayat.

Berbeda dengan Hidayat, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan Pansus angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap jalan terus kendati ada penolakan dari sejumlah fraksi. Menurutnya, sekalipun ada enam fraksi yang menyatakan tak akan mengirim anggotanya, pansus angket KPK tidak akan berhenti.

"Ya tetep jalan. Dalam seluruh penggunaan angket itu pastilah pansus angketnya terbentuk. Berapapun nanti yang menyetor anggota ya segitulah anggota angket itu, kalau tidak kirim anggota ya salah sendiri," kata Fahri di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/5).

Ia juga mengklaim hal tersebut tidak menyalahi aturan dalam pasal 171 ayat 2 Peraturan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR RI. Hal itu juga sebagaimana yang terjadi selama ini dalam penyelenggaraan hak angket DPR.

Menurutnya, memang ada ketentuan yang menyebut bahwa pansus angket harus terdiri dari semua unsur fraksi memang kerap dilakukan, tetapi tidak menjadi gugur jika ada fraksi yang tidak mengirim anggotanya.

"Berdasarkan preseden angket dan pansus yang pernah ada, begitulah maksud dari terdiri dari seluruh fraksi itu, ini adalah seluruh fraksi berhak mengirimkan anggotanya ke dalam angket, kalau tidak mengirim nggak apa-apa tapi ya salah sendiri nanti konstituennya tanya kenapa anda nggak kirim orang," kata Fahri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement