REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memanggil anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari terkait penyidikan kasus memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara proyek KTP elektronik (KTP-el) untuk tersangka Miryam S Haryani.
"Markus Nari diperiksa untuk tersangka MSH (Miryam S Haryani)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (9/5).
Markus Nari, salah satu anggota DPR yang disebut dalam dakwaan mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el 2010-2012.
Dalam dakwaan disebutkan guna memperlancar pembahasan APBNP tahun 2012 tersebut, sekitar pertengahan Maret 2012 Irman dimintai uang sejumlah Rp 5 miliar oleh Markus Nari selaku anggota Komisi II DPR. Untuk memenuhi permintaan tersebut, Irman memerintahkan Suharto untuk meminta uang tersebut kepada Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S Sudiharjo yang merupakan anggota konsorsium PNRI.