Senin 02 Sep 2019 12:10 WIB

KPK Panggil Mantan Anggota DPR Miryam S Haryani

Miryam S Haryani diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi KTP el

Mantan Anggota Komisi II Miryam S. Haryani berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Anggota Komisi II Miryam S. Haryani berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin memanggil mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-el).

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/9).

Diketahui selain tersangka Miryam, KPK pada Selasa (13/8) telah mengumumkan tiga tersangka baru lainnya dalam kasus KTP-el, yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS), Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE) dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-e atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF).

Untuk diketahui, Miryam juga merupakan terpidana kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus KTP-e di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam konstruksi perkara terkait peran Miryam disebutkan bahwa pada Mei 2011, setelah RDP antara Komisi II DPR RI dan Kemendagri dilakukan, Miryam meminta 100.000 dolar AS kepada mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah.

Permintaan itu, disanggupi dan penyerahan uang dilakukan di sebuah SPBU di Pancoran, Jakarta Selatan melalui perwakilan Miryam. Tersangka Miryam juga meminta uang dengan kode "uang jajan" kepada Irmansebagai Dirjen Dukcapil yang menangani KTP-el. Permintaan uang tersebut ia atasnamakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses.

Sepanjang 2011-2012, Miryam diduga juga menerima beberapa kali dari Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto.

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, Miryam diduga diperkaya 1,2 juta dolar AS terkait proyek KTP-el tersebut.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement