Selasa 09 May 2017 23:45 WIB

KPK Dalami Pihak yang Meminta Miryam Cabut BAP

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/4).
Foto: Antara/Reno Esnir
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemeriksaan terhadap advokat Anton Taufik beberapa waktu lalu di kantor KPK untuk mendalami pihak yang membuat anggota DPR Miryam S. Haryani mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam sidang KTP-El.

Tak hanya itu, KPK juga mendalami adanya dugaan bahwa Anton diperintahkan pihak tertentu untuk menemui Miryam di kantor advokat Elza Syarief sebelum memberikan kesaksian pada sidang KTP-El di PN Tipikor Jakarta.

 

"Hal-hal seperti itu tentu kami dalami. Namun rincian proses dan hasil pemeriksaan tidak bisa kami ungkap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (9/5).

Febri juga menambahkan, saat ini pihaknya masih terus mencari dan menguatkan bukti-bukti terkait pihak-pihak yang menekan Miryam sehingga mencabut BAP dalam persidangan. Penguatan bukti tersebut, termasuk melalui pemeriksaan sejumlah saksi yang diperiksa pada Selasa (9/5) ini.

Ada empat orang yang dipanggil ke KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu di sidang KTP-El dengan tersangka Miryam S. Haryani.

Dua dari empat orang tersebut adalah staf ahli Miryam, Desti Nursahkinah dan Akbar. Selain mereka, asisten rumah tangga Miryam, Mini, juga turut dipanggil ke KPK. Satu saksi lagi, yaitu politisi Partai Golkar yang juga anggota komisi II DPR, Markus Nari.

Pada 5 April lalu, Miryam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Miryam diduga telah sengaja memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus proyek pengadaan KTP-el di PN Tipikor Jakarta.

Miryam atas perbuatannya disangkakan pasal 22 juncto pasal 35 Undang-undang nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement