REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon meminta agar Buni Yani segera dibebaskan. Saat ini, Buni Yani menjadi tersangka dengan tuduhan melanggar pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni Yani dianggap dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi menyesatkan.
Namun Fadli menilai, secara logika tidak ada urusan antara Buni Yani dengan perkara yang menjerat Ahok itu. Sebab Majelis Hakim sendiri tidak sependapat dengan penasihat hukum Ahok dan jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa keresahan masyarakat dikarenakan unggahan Buni Yani.
“Kalau menurut saya secara logika saja apa urusannya Buni Yani? Buni Yani cuma mengutip apa yang ditayangkan Pemprov itu sendiri,” kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5).
Disamping itu, kata Politikus Gerindra itu, Buni Yani juga tidak melakukan pengeditan yang mengubah substansi pidato Ahok di Pulau Seribu. Kemudian dari video pidato itu terbukti Ahok telah menistakan agama. Maka Fadli berpendapat bahwa Buni Yani sama sekali tidak bersalah. Sehingga, jelasnya, tidak alasan Buni Yani tidak dibebaskan.
Sementara itu, Fadli menganggap apa yang dilakukan kepada Buni Yani saat ini merupakan sebuah bentuk kriminalisasi hukum. Jadi harusnya dengan adanya keputusan Ahok bersalah, maka apa yang disampaikan Buni Yani itu dengan sendirinya gugur demi hukum. “Menurut saya jelas kriminalisasi menurut pendapat saya,” tutup Fadli Zon.