REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya meningkatkan sinergi dengan pemerintah pusat dan kabupaten/kota dalam memberikan perlindungan bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri.
"Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia, khususnya TKI wajib dilakukan sebab mayoritas TKI berasal dari daerah," kata Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko di Semarang, Ahad (14/5).
Menurut dia, Pemprov Jateng harus tetap bertanggung jawab terkait dengan perlindungan bagi TKI. Kendati demikian, politikus PDI Perjuangan itu mengakui jika kemampuan Pemprov Jateng terbatas.
"Tidak terbayangkan kalau warga negara kita yang bekerja di luar negeri mengalami masalah yang jumlahnya tidak sedikit dan kita harus mengurus sendiri, maka tetap harus bersama-sama dengan yang lain," ujarnya.
Mengizinkan warganya untuk bekerja di luar negeri, kata Wagub, merupakan realitas yang mesti diterima pemerintah karena negara tidak bisa mencegah lantaran belum bisa memajukan kesejahteraan warganya. "Pemerintah dari waktu ke waktu dituntut mesti semakin baik dalam memberikan perlindungan bagi warganya yang bekerja di luar negeri," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Wika Bintang mengungkapkan bahwa tercatat 1.533 kasus yang menimpa TKI asal Jateng di luar negeri pada periode 2012-2016. Dari jumlah tersebut, kasus paling banyak terjadi adalah gaji tidak dibayar, pemutusan hubjngan kerja, putus komunikasi dengan keluarga hingga meninggal dunia di luar negeri, pelecehan seksual, perkelahian, dan penyiksaan oleh majikan.
"Kasus tersebut belum semua terselesaikan, masih ada beberapa yang masih dalam proses penyelesaian," ujarnya.