REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang praperadilan Miryam S Haryani Selasa (16/5) besok akan diagendakan dengan jawaban dari pihak termohon. KPK selaku termohon mengaku siap untuk memberikan jawaban.
Kepala Biro hukum KPK, Setiadi mengatakan siap untuk memberikan jawaban gugatan Miryam. Namun Setiadi mengaku tidak bisa membahasnya hari ini karena akan dibuka pada sidang praperadilan besok.
"Saya tidak ingin menyampaikan apa jawaban KPK hari ini, karena sudah diberikan waktu untuk besok," ujar Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/5).
Yang pasti menurutnya, pihaknya mampu membuktikan bahwa dalam penetapan status tersangka pada Miryam adalah tidak menyalahi kewenangan KPK. Serta KPK juga memiliki alat bukti kuat untuk menjerat Miryam sebagai tersangka dengan Pasal 22 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kami akan bacakan dan sampaikan semua argumentasi kami, alasan kami, pertimbangan hukum kami pada saat menangani atau memeriksa pemohon (Miryam)," papar Setiadi.
Menurutnya apa yang dilakukan penyidik KPK ini dalam menetapkan mantan anggota komisi II DPR RI sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur dan tidak keluar dari koridor kewenangannya. Namun bila pihak kuasa hukum Miryam masih menyangsikan dan menyebutkan bahwa KPK telah melanggar Pasal 174 KUHAP, Pasal 22 UU tindak pidana korupsi maka pihaknya pun siap mengupas dalam jawaban nanti.
Setiadi memastikan bahwa KPK tidak akan lebah mundur dalam kasus pemberatasan tindak pidana korupsi. Apalagi Miryam terjerat dalam kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan dugaan korupsi KTP elektronik.
"Kami tidak akan mundur dalam penyidikan ini karena sudah jelas negara tidak boleh kalah dalam hal penanganan pemberantasan korupsi, tidak boleh mundur sedikitpun dalam upaya pemberantasan korupsi karena masyarakat sudah sangat dirugikan," paparnya.