Senin 15 May 2017 19:28 WIB

Ini Dia Beberapa Kasus yang Menimpa Habib Rizieq Shihab

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andi Nur Aminah
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab kerap menjadi sorotan baik oleh publik maupun media. Ceramah dan pernyataannya yang dinilai kontroversial kerap dilaporkan masyarakat ke pihak kepolisian karena dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat. Berikut adalah beberapa kasus yang menyeret Habib Rizieq antara lain:

 

1. Diduga menghina Pancasila

Habib Rizieq dilaporkan oleh Fatmawati Soekarnoputri pada 27 Oktober 2016 silam ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat. Rizieq diduga menghina Presiden pertama Republik Indonesia, Ir Soekarno dalam ceramahnya di acara tabligh akbar yang diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat. 

Polda Jawa Barat pun meningkatkan status Habib Rizieq menjadi tersangka atas laporan tersebut. Rizieq diduga melanggar pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal. Pada 10 Februari 2017 lalu Rizieq Shihab sudah dipanggil untuk kedua kalinya, namun ia mangkir dari pemeriksaan.

 

2. Rizieq diduga melecehkan umat Kristiani

Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) melaporkan Habib Rizieq pada 26 Desember 2016 atas dugaan menghina umat Kristiani dalam sebuah video berdurasi 21 detik di sosial media Twitter dan Instagram. Laporan PP-PMKRI diterima oleh pihak polda dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/ Dit Reskrimsus tertanggal 26 Desember atas nama pelapor Angelius Wake Kako. 

Sama seperti Basuki Tjahaja Purnama, Habib Rizieq diduga melakukan penistaan terhadap agama. Ia juga diduga melanggar pasal 156 dan pasal 156 a KUHP serta UU Nomor 11  tahun 2008 UU ITE.

 

3. Ceramah Habib Rizieq tentang palu arit dalam uang baru 

Dua LSM yaitu Jaringan Anti Intelektual Muda (Jimef) dan Solidaritas Merah Putih (Solmet) melaporkan Habib Rizieq atas ceramahnya tentang logo palu arit dalam uang baru yang diunggah ke Youtube oleh akun FPI TV pada 25 Desember 2016 lalu.

Rizieq diduga melanggar pasal 28 ayat 2 dan pasal 28 ayat 1 juncto, serta pasal 45 ayat 2 UU ITE. Laporan atas nama Jimaf dibuat atas nama Herdiyan dan diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 92/i/2017/PMJ/Ditreskrimsus  tertanggal 8 Januari 2017.

 

4. Penyebaran konten berbau pornografi

Habibe Rizieq Shihab kembali dilaporkan atas penyebaran pesan singkat berkonten pornografi. Dalam pesan singkat tersebut terlihat seseorang yang diduga Habib Rizieq saling berkirim pesan dengan seorang wanita yang diketahui bernama Firza Husein. 

Polda Metro Jaya menerima Laporan Polisi Nomor: LP/510/I/2017/PMJ Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi yang mengatasnakamakan Habib Rizieq dan Firza Husein. Pelaporan itu didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement