REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman menyatakan tidak mempermasalahkan rencana pemanggilan dirinya oleh DPRD Kota Tasikmalaya terkait kenaikan tarif layanan RSUD Dr Soekardjo.
Budi mengatakan, kewenangan menentukan tarif selain kelas 3 menjadi wewenang Pemkot Tasik. Sehingga menurutnya DPRD tak punya peran apapun dalam penetapan tarif itu.
"Yang saya tahu untuk urusan tarif menjadi kewenangan kami, selain menyentuh kelas tiga. Jadi tarif (kelas) dua sampai utama kami yang tentukan. Nanti bertemu /lah semacam audiensi, siap saja ketemu /mah tinggal ketemu," katanya pada wartawan, Selasa (16/5).
Ia menegaskan tarif yang sudah ditetapkannya merupakan keputusan final. Tetapi, menurutnya bisa saja diadakan evaluasi terhadap kenaikan dalam beberapa bulan ke depan untuk mengetahui pengaruh beban kenaikan. Hanya saja, untuk saat ini ia memastikan tarif RSUD akan berjalan sesuai keputusan Perwalkot yang baru saja disahkan April lalu.
"Tarif sudah final ditandatangani, prosedur saya pikir sudah sesuai tinggal kalau mau pastikan tanya bagian hukum Setda. Untuk naik bertahap lihat nanti saja, sekarang coba dulu saja sesuai tarif baru," ujarnya.
Ia menyebut sekitar 68 persen warga Kota Tasik sudah mempunyai jaminan kesehatan. Bahkan 75 persen pasien di RSUD merupakan penghuni kelas tiga. Sehingga ia merasa kenaikan tak akan banyak membebani masyarakat.
"Yang ke RSUD 75 persen kelas tiga, masyarakat mampu disesuaikan untuk biaya /overhead pemerintah biar ada subsidi silang dari kelas yang mampu ke kelas tiga," jelasnya.
Sebelumnya Ketua Komisi IV Wahyu Sumawidjaya merekomendasikan pemanggilan Wali Kota setelah kenaikan tarif RSUD dianggap terlalu mendadak. Menurutnya, Perwalkot yang baru disahkan pada April lalu itu seharusnya disosialisasikan terlebih dahulu sebelum diterapkan.
"Kami akan minta penjelasan Wali Kota, bisa saja dievaluasi perwalkotnya meski kami tak ada kewenangan untuk itu, ya nanti pemanggilan dalam waktu dekat lihat jadwal pak Budi dulu," terangnya.