REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan Praperdilan Miryam S Haryani melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilanjutkan pada Rabu (17/5) besok. Rencananya sidang nanti akan diagendakan perihal pembacaan keterangan dari saksi ahli dari pihak pemohon, yakni Miryam.
Melalui kuasa hukumnya, Mita Mulia, pihak Miryam akan mendatangkan dua orang saksi ahli. Kemudian mereka juga akan menghadirkan bukti-bukti perihal penetapan status tersangka yang dilakukan oleh KPK yang tidak sah. "Kami akan ajukan alat bukti dan dua orang saksi ahli," kata Mita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/5).
Terkait bukti yang akan diserahkan Mutia mengatakan ada bukti-bukti tertulis. Sedangkan perihal saksi ahli, Mita enggan membocorkan siapa yang akan dihadirinya di sidang praperadilan besok.
"Ahli hukum pidana dong. Terkait dengan UU Tipikor dan juga terkait hukum acara karena kan yang kita bicarakan saat ini pokoknya adalah prosedur penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan hukum acara," ungkapnya.
Saat ditanyakan perihal rencana awal untuk menghadirkan Miryam sebagai saksi dalam persidangan, Mita meralatnya. Menurutnya saat ini belum ada kepentingan dan kebutuhan untuk menghadirkan Miryam dalam sidang praperadilan besok.
"Saat ini kita belum ada kebutuhan untuk itu, memang sempat kami pertimbangkan cuma melihat dinamika hari ini sepertinya belum ada kebutuhan untuk hadirkan ibu dalam persidangan ini," kata Mita.
Sebelumnya Hakim Asiadi Sembiring dan pihak pengacara Miryam sempat beradu argumen untuk menghadirkan Miryam. Menurut Asiadi dalam permohonan Praperdilan tidak ada kewajiban untuk menghadirkan Miryam.
Asiadi mengatakan agar sidang lanjutan besok peserta sidang dapat hadir tepat waktu yakni pukul 10.00 WIB. Dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dan bukti-bukti dari pemohon. "Besok jam 10 pagi waktu pengadilan dan bukti surat tolong sudah dikasih materainya," kata Asiadi.