REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Tim Asisten Tindak Pidana Khusus (Astpidsus) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terus mendalami kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kabupaten Bangka pada 2011.
Kasi Penkum Kejati Bangka Belitung, Roy Arland mengatakan, dalam penyelidikan tersebut pihaknya telah memanggil pemilik lahan atas nama Rohayati yang telah menerima dana ganti rugi.
"Rohayati diperiksa sebagai saksi menyangkut dana yang telah diterima dalam ganti rugi lahan Jalintim yang sempat menyeret tim sembilan Pemkab Bangka yang saat itu diketuai Sekda Bangka," katanya di Pangkalpinang, Selasa (16/5).
Dalam pemanggilan Roihayati, penyidikan lebih difokuskan pada dana pembebasan lahan yang diterima saksi karena ada dugaan dana yang dianggarkan dan yang diterima oleh pemilik lahan terdapat perbedaan.
Roy mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan saat ini masih dalam tingkat penyidikan, namun bukan berarti dalam proses yang dilakukan ini tidak akan ada peningkatan status pada para saksi yang sudah dipanggil.
"Yang pasti pemanggilan terhadap pemilik lahan ini merupakan komitmen Kejati Babel dalam menyelesaikan kasus yang telah masuk ke penyidik," katanya.