REPUBLIKA.CO.ID, Jika Anda berpikir tentang hukum larangan berdansa di suatu kota, mungkin New York bukan kota yang akan muncul di benak Anda. Siapa sangka, kota berjuluk Big Apple itu ternyata masih memiliki aturan tersebut yang lahir sejak 90 tahun lalu. Kini, masyarakat pun menuntut adanya perubahan pada aturan itu. Petisi yang diajukan Dance Liberation Network telah menyebar guna membatalkan hukum itu secara keseluruhan.
"Sulit dipercaya pemerintah kota kita memiliki hukum yang melarang tindak ekspresi yang sangat mendasar seperti berdansa. Ini seperti perilaku rezim represif dan seharusnya tidak memiliki tempat di kota yang toleran, beraneka ragam, dan terhormat ini," bunyi petisi tersebut seperti dikutip dari Travel and Leisure, Rabu (17/5).
Petisi itu sudah berhasil mendapatkan 3000 tanda tangan dari target 5000 tanda tangan. Hukum Kabaret yang melarang berdansa di lokasi bisnis tanpa lisensi memiliki sejarah yang rumit. Hukum itu mulai berlaku sejak 1926 sebagai bentuk tekanan pada klub-klub jazz Afrika Amerika di Harlem. Hukum itu tak hanya melarang berdansa tapi juga instrumen jazz dan tiga musisi atau lebih yang bermain musik secara bersamaan.
Seiring berjalannya waktu, beberapa bagian dari hukum tersebut telah dikurangi. Bar di New York pun tak banyak yang mematuhinya. Ini karena hanya 118 bar dari sekitar 25 ribu bar di New York yang memiliki lisensi sesuai ketentuan hukum tersebut.