Kamis 18 May 2017 16:47 WIB

Bamus DPR Tunda Tindak Lanjut Hak Angket ke KPK

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (tengah) bersama Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan) dan Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai melakukan pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/2).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (tengah) bersama Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan) dan Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai melakukan pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI memutuskan menunda tindak lanjut usulan hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut karena fraksi-fraksi di DPR belum mengirimkan nama anggotanya untuk masuk ke dalam panitia khusus (Pansus) hak angket.

"Berdasarkan aturan perundangan dan tata tertib DPR RI, usulan hak angket setelah disetujui di paripurna, maka harus ditindaklanjuti," kata Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (18/5).

Menurut Agus Hermanto, tindak lanjut dari usulan hak angket tersebut adalah pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket DPR RI, setelah fraksi-fraksi yang menyatakan setuju mengirimkan daftar nama anggotanya.

Namun, sampai rapat Bamus diselenggarakan pada Kamis mulai sekitar pukul 13.40 WIB, fraksi-fraksi belum menyerahkan daftar nama anggotanya untuk dibentuk Pansus hak angket DPR RI.

"Karena, belum ada usulan daftar nama dari fraksi-fraksi, maka tindak lanjut usulan hak angket ditunda, sampai batas waktu yang belum ditentukan," ujarnya.

Agus melanjutkan dalam rapat Bamus tersebut, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) secara tegas menyatakan tidak setuju dengan usulan hak angket dan memutuskan tidak akan mengirimkan daftar nama anggota fraksinya pada pembentukan Pansus.

Politisi Partai Demokrat (FPD) ini menambahkan, FPD sejak awal sudah menyatakan tidak setuju yang dibuktikan tidak ada satu pun anggotanya yang menandatangani usulan hak angket. FPD, kata dia, sejak awal juga sudah bertekad tidak akan mengirimkan daftar nama anggota fraksinya.

"Pada usulan hak angket, ada fraksi yang setuju dan ada yang tidak setuju. Perbedaan itu menjadi dinamika di DPR RI," jelasnya.

Menurut Agus, FPD berpandangan KPK lembaga penegakan hukum yang independen sehingga harus diberikan kesempatan untuk menangani dan menyelesaikan kasus-kasus korupsi berskala besar di Indonesia. KPK yang jumlah penyidiknya terbatas, menurut dia, menghadapi banyak tugas menyelesaikan kasus-kasus dugaan korupsi.

"Kalau pimpinan sering-sering dipanggil ke DPR, apalagi oleh Pansus hak angket, maka akan mengganggu kinerja KPK," katanya.

Menurut Agus, KPK sebagai mitra kerja Komisi III DPR RI, sebaiknya pengawasan dilakukan melalui rapat-rapat seperti dengan mitra kerja lainnya, yakni melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP), bukan melalui pansus hak angket.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement