REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya mengklaiam tidak ada tekanan saat pemeriksaan terhadap saksi Emma terkait dugaan kasus penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi yang disebut melibatkan Firza Husein dan Habib Rizieq.
"Jadi berkaitan dengan pelaksanaan penyidikan semua saksi dan tersangka di Polda Metro Jaya dilakukan dengan CCTV," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis.
Argo mengatakan, pemasangan kamera pengintai itu untuk memastikan penyidikan maupun pemeriksaan saksi dan tersangka tidak mendapatkan tekanan.
Argo mengungkpakan proses pemeriksaan seperti interaksi antara penyidik yang mengajukan pertanyaan yang dijawab saksi atau tersangka kemudian dituangkan pada berkas berita acara pemeriksaan (BAP).
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Firza terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Selasa (16/5) malam.
Polisi menjerat Firza menjerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun. Adapun Emma, polisi mengklaimnya sebagai orang yang sering dicurhati Firza.
Baca juga, Polisi: Firza Sering Curhat Hubungan dengan Habib Rizieq ke Emma.