REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menanti konsistensi sikap semua fraksi DPR terkait wacana hak angket. Pansus hak angket harus terdiri dari unsur seluruh fraksi.
"Untuk hak angket kita tunggu sikap konsisten dari seluruh fraksi yang ada. Sebab, sejauh ini kami mendengar tidak semua fraksi mengutus anggota untuk pansus hak angket," ujar Febri di Gang Potlot, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (20/5).
Dia menuturkan, berdasarkan Pasal 201 UU MD3, pansus hak angket harus terdiri dari unsur semua fraksi. Karena itu, jika ada satu fraksi tidak ikut dalam pansus, maka hasil pansus bertentangan dengan peraturan yang ada. "Hal ini harus menjadi pertimbangan. Begitu juga soal anggaran untuk biaya pansus ini," katanya.
Mantan Ketua DPR, Ade Komarudin (Akom) menyatakan ketidaksepakatannya terhadap hak angket. "Menurut saya pribadi, ini sama dengan membidik lalat pakai meriam. Setahu saya hak angket itu untuk menyelidiki kebijakan pemerintah, bukan lembaga independen atau lainnya," ujar Akom.