Selasa 23 May 2017 10:40 WIB

Fahira: Pelaku dan Fasilator Pesta Seks Gay Harus Dihukum Maksimal

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Anggota DPD RI, Fahira Idris.
Foto: ist
Anggota DPD RI, Fahira Idris.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris berpendapat, penggerebekan pesta seks kaum gay yang dibungkus dalam kegiatan 'The Wild One' oleh Polres Metro Jakarta Utara adalah murni penegakan hukum. Sebab, pesta seks tersebut menurutnya jelas melanggar UU Pornografi.

"Untuk pesta seks sesama jenis, menurut saya sudah memenuhi semua unsur dalam Undang-Undang Pornografi mulai dari membuat, menyiarkan (publikasi), menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi," kata Fahira dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa (23/5).

Senator asal Jakarta itu kemudian berharap, kasus pesta seks kaum gay tersebut bisa ditangani serius aparat penegak hukum. Fahira juga berharap, mereka para pelaku ataupun penyedia fasilitas kegiatan tersebut bisa dihukum seberat-beratnya.

"Saya harap kasus ini ditangani serius sehingga baik pelaku pornografi maupun yang memfasilitasi kegiatan ini diberi hukuman maksimal," ucap Fahira.

Fahira juga merasa heran, mengingat jika pun Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi memberi ancaman hukum berat bagi pelaku dan penyedia pornografi, tetapi tetap saja ada yang nekat melakukan tindak pidana itu.

"Mengadakan pesta seks, apa pun orientasi seksualnya, ancaman hukumannya berat, maksimal 15 tahun, tetapi tetap saja banyak nekat," ujar Fahira.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara membongkar pesta seks kaum gay yang dibungkus dalam kegiatan 'The Wild One' di Atlantis Jaya Gim, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Ahad (21/5) malam. Dari penungkapan ini, tim dari Jatanras dan Resmob Polres Jakut menangkap 141 orang.

Kemudian, dari 141 orang yang digerebek, sepuluh orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Kesepuluh orang tersebut adalah empat orang berasal dari manajemen PT Atlantis, yakni CD, N, D dan RA. Empat orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah penari telanjang, yakni SA, R, BY dan TT. Berikut dua orang tamu A dan S yang sukarela bergabung bersama striptease.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement