REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris berpendapat, penggerebekan pesta seks kaum gay yang dibungkus dalam kegiatan 'The Wild One' oleh Polres Metro Jakarta Utara adalah murni penegakan hukum. Sebab, pesta seks tersebut menurutnya jelas melanggar UU Pornografi.
"Untuk pesta seks sesama jenis, menurut saya sudah memenuhi semua unsur dalam Undang-Undang Pornografi mulai dari membuat, menyiarkan (publikasi), menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi," kata Fahira dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa (23/5).
Senator asal Jakarta itu kemudian berharap, kasus pesta seks kaum gay tersebut bisa ditangani serius aparat penegak hukum. Fahira juga berharap, mereka para pelaku ataupun penyedia fasilitas kegiatan tersebut bisa dihukum seberat-beratnya.
"Saya harap kasus ini ditangani serius sehingga baik pelaku pornografi maupun yang memfasilitasi kegiatan ini diberi hukuman maksimal," ucap Fahira.
Fahira juga merasa heran, mengingat jika pun Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi memberi ancaman hukum berat bagi pelaku dan penyedia pornografi, tetapi tetap saja ada yang nekat melakukan tindak pidana itu.
"Mengadakan pesta seks, apa pun orientasi seksualnya, ancaman hukumannya berat, maksimal 15 tahun, tetapi tetap saja banyak nekat," ujar Fahira.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara membongkar pesta seks kaum gay yang dibungkus dalam kegiatan 'The Wild One' di Atlantis Jaya Gim, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Ahad (21/5) malam. Dari penungkapan ini, tim dari Jatanras dan Resmob Polres Jakut menangkap 141 orang.
Kemudian, dari 141 orang yang digerebek, sepuluh orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Kesepuluh orang tersebut adalah empat orang berasal dari manajemen PT Atlantis, yakni CD, N, D dan RA. Empat orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah penari telanjang, yakni SA, R, BY dan TT. Berikut dua orang tamu A dan S yang sukarela bergabung bersama striptease.