Kamis 25 May 2017 17:04 WIB

Tempat Hiburan dan Rekreasi di Medan Diminta Tutup Selama Ramadhan

Rep: Issha Harruma/ Red: Israr Itah
Kafe dan tempat hiburan malam lainnya diharapkan tutup selama Ramadhan.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah/c
Kafe dan tempat hiburan malam lainnya diharapkan tutup selama Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin menginstruksikan pengusaha tempat hiburan dan rekreasi di kota Medan untuk menutup sementara usahanya selama Ramadhan 1438 H. Sanksi telah disiapkan bagi para pengusaha yang tetap membuka usahanya.

"Saya minta kepada saudara pimpinan atau penanggungjawab penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi di kota Medan untuk menutup sementara usahanya selama Ramadhan," kata Eldin, Kamis (25/5).

Instruksi ini disampaikan Wali Kota melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 503/5067 tanggal 15 Mei 2017 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Hari-Hari  Besar Keagamaan. SE ini dikeluarkan berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 04 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pasal 58 Ayat 1. 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa untuk menghormati perayaan hari besar keagamaan maka selama bulan suci Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, dan Natal, tempat usaha hiburan dan rekreasi di Medan diminta untuk tutup sementara.

Eldin menyebutkan, usaha yang diminta tutup sementara selama Ramadhan ini, yakni diskotik, klub malam, dan gelanggang permainan ketangkasan, kecuali pusat permainan anak-anak/taman rekreasi keluarga. Selain itu, usaha karaoke, live music, bar, pub, spa, dan panti pijat juga diminta tutup sementara untuk menghormati Ramadhan.

Untuk jenis usaha hiburan malam (diskotik, klab malam, pub, live music), karaoke  (umum dan keluarga), panti pijat (panti pijat refleksi dan mandi uap), spa, dan bar, kata Eldin, diminta tidak melakukan kegiatan usaha mulai tanggal 14 Mei hingga 26 Juni 2017. Sementara untuk jenis usaha rumah biliar maupun usaha arena permainan ketangkasan (kecuali arena permainan anak dan keluarga), Eldin mengatakan, dapat memulai kegiatan usahanya pada pukul 10.00 sampai 17.00 WIB dari 25 Mei sampai 26 Juni 2017.

"Untuk jenis usaha restoran, rumah makan, cafe, dan food court, tidak dibenarkan menyelenggarakan live music atau musik rekaman dengan volume keras. Di samping itu, diminta tidak memajang makanan dan minuman secara terbuka atau mencolok di siang hari selama Ramadhan," ujar Eldin.

Eldin mengatakan, penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi ini dapat dikecualikan. "Pengecualian ditujukan pada kegiatan usaha hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang 3, 4 dan 5 dengan ketentuan telah mendapat persetujuan dari Kadis Pariwisata Kota Medan," kata Eldin.

Eldin pun meminta seluruh pengusaha atau pengelola untuk mematuhi surat edaran ini. Dia menegaskan, sanksi telah menanti mereka yang melanggar aturan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement