Jumat 26 May 2017 11:50 WIB

Polisi Amankan 11 Anggota Geng Motor di Jatiwaringin

Rep: Aziza Fanny Larasati/ Red: Nidia Zuraya
Geng Motor (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Geng Motor (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan 11 anggota geng motor yang beraksi di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar, pada Jumat (26/5) di Polres Metro Bekasi Kota.

"Polsek Pondok Gede minggu lalu telah mengamankan 48 orang geng motor yang berasal dari Tambun," ujar Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar kepada awak media.

Geng motor yang mengatasnamakan Geng Tambun 45 tersebut, lanjutnya, memasuki wilayah Bekasi Kota, dan bertemu di kawasan Jatiwaringin. Geng motor tersebut bertujuan akan beraksi di gang Prumpung. Geng motor kemudian terdeteksi warga dan setelah melakukan kejar-kejaran, akhirnya geng motor dapat diamankan. 

Dari 48 orang geng motor tersebut, setelah dilakukan penyelidikan, terdapat 11 tersangka yang diamankan karena membawa senjata tajam. Barang bukti yang diamankan pun berupa lima belas bilah senjata tajam berbagai jenis. 

"Karena aksi yang mereka lakukan, terdapat satu orang korban yang terluka di bagian jari dan kepala. Korban segera di bawa ke RS Polri Kramat Jati," ujar Hero. 

Atas aksinya ini, para pelaku telah melakukan tindak pidana membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam tanpa hak. Dan dikenai pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement