REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus pembunuhan yang melibatkan kawanan geng motor. Tiga pelaku berhasil ditangkap.
Ketiga orang tersangka itu yakni DS (25 tahun), AF (22) dan ISB (25) ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota pada hari Sabtu (7/5/2022), sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Ketiganya melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian saat terpengaruh minuman beralkohol.
''Ketiga pelaku berhasil diamankan di Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (10/5/2022).
Mereka dibekuk atas dasar surat laporan Kepolisian nomor LP/B/82/IV/2022/JABAR/Polres Sukabumi Kota/Sek Cibereum pada 28 April 2022 terkait dugaan kasus pembunuhan dan atau pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. "Berdasarkan keterangan pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui bahwa mereka tergabung dalam sebuah kelompok geng motor," kata Zainal.
Ia mengatakan peristiwa bermula pada 28 April 2022 lalu. Korban Ega Anugrah Putra (29) bersama rekannya, sekitar pukul 03.30 WIB, hendak pergi ke sebuah ATM di sekitar wilayah Perumahan Puri Cibereum.
Saat dalam perjalanan, korban bertemu para tersangka dan memang tidak terjadi cekcok. Namun pada saat perjalanan pulang, korban kemudian bertemu kembali dengan para tersangka. Bahkan tersangka mengendarai sepeda motor dengan cara zig-zag.
"Kemudian korban sempat mengeluarkan kata-kata awas itu geng motor dan terdengar oleh salah seorang tersangka hingga korban dikejar oleh mereka," ungkap Zainal.
Selanjutnya korban dikejar oleh para tersangka, hingga akhirnya terjadi peristiwa pembacokan di sekitar rel kereta api Ciandam.
Akibat peristiwa tersebut lanjut Zainal, korban mengalami luka parah pada bagian kepala, ketiak dan juga bagian tangan. Korban akhirya meninggal dunia, dan setelah dilakukan proses otopsi jenazah, diketahui penyebab korban meninggal dunia akibat luka tersebut.
Saat ini tutur Zainal, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk proses hukum selanjutnya. "Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, agar timbul efek jera serta menjadi pembelajaran bagi anggota geng motor lainnya, agar tidak melakukan hal serupa dikemudian hari," cetus dia.
Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 338 KUHP, kemudian Pasal 170 ayat 2 ke 3, kemudian Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 351 ayat 3. Dengan ancaman hukumannya masing-masing 15 tahun penjara, 12 tahun penjara , 10 tahun penjara dan 7 tahun penjara.