Jumat 26 May 2017 14:05 WIB

Jaksa Agung: Ahok tidak Bisa Ajukan Banding Lagi

Rep: Mabruroh/ Red: Nur Aini
Jaksa Agung M Prasetyo
Foto: Republika/Mabruroh
Jaksa Agung M Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Senin (22/5) lalu telah membatalkan gugatan bandingnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ahok tidak bisa lagi mengajukan banding bila suatu hari berubah pikiran.

"Ahok tidak bisa dibanding lagi karena sudah mencabut bandingnya," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (26/5).

Menurut Prasetyo hal tersebut telah diatur dalam Pasal 234 ayat (1) KUHAP, yakni apabila jaksa penuntut umum (JPU) atau terdakwa sudah menandatangani pernyataan banding dan dikirim ke Pengadilan Tinggi tetapi memutuskan untuk dicabut sebelum diputus oleh Pengadilan Tinggi, maka banding bisa dicabut. "Banding masih bisa dicabut sebelum diputus pengadilan tinggi, ketika sudah dicabut tidak bisa diajukan kembali," ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Prasetyo, hingga saat ini JPU masih belum mengambil langkah apakah akan menarik banding atau tetap melanjutkan. Jaksa penuntut umum, kata dia, masih perlu waktu untuk mengkaji dan mempertimbangkan segala kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi.

"Saya belum dapat laporan dari Jampidum, sedang dikaji, itu membutuhkan pertimbangan yang komprehensif untuk menyatakan apakah kita harus tetap lanjut atau tidak," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement