REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Teguh Samudera menegaskan bahwa kliennya menghormati keputusan Jaksa Agung yang mencabut bandingnya pada Selasa (6/6) lalu.
"Secara yuridis dengan dicabutnya banding oleh terdakwa dan jaksa, maka putusan hukum tersebut berkekuatan hukum pasti, sudah inkrah," ujar Teguh dihubungi Republika.co.id, Ahad (11/6)
Teguh mengatakan meskipun sebenarnya Basuki Tjahaja Purnama (BTP) tidak merasa menistakan agama dan merasa hukumannya tidak adil, tetapi Ahok lebih memilih untuk mengalah.
"Jiwa kesatrianya, jiwa kepahlawanannya dan kekonsistenannya dalam bersikap mau mengorbankan diri melaksanakan isi putusan, walaupun putusan itu oleh BTP dinilai tidak adil karena proses perkaranya diawali dan selalu adanya tekanan dari massa," kata Teguh.
Teguh mengatakan, setelah mengalami kekalahan di Pilkada lalu dan kemudian di pengadilan juga kalah, jiwa Ahok justru merasa menang. "Keyakinannya merasa menang. Bukan kalah, tetapi Pak BTP mengalah dengan kesadaran penuh, pertimbangannya adalah demi kepentingan yang lebih besar yaitu kehidupan berbangsa dan bernegara yang kondusif, damai, supaya republik ini dalam masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo pembangunan berjalan terus, dan rakyat sejahtera," kata Teguh. Sehingga menurut Teguh, biarkan secara pribadi Ahok ada di dalam penjara untuk menjalankan apa yang sudah diputuskan dalam pengadilan.