Sabtu 27 May 2017 17:00 WIB

Penguasa Tetapkan Upah, Bolehkah?

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Agung Sasongko
Pekerja menyelesaikan proyek pelebaran jalur wisata menuju Banten Selatan di Kampung Baru, Curug, Serang, Banten. (ilustrasi).
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Pekerja menyelesaikan proyek pelebaran jalur wisata menuju Banten Selatan di Kampung Baru, Curug, Serang, Banten. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia menganut sistem upah minimum dalam skema gaji pekerja. Upah minimum merupakan standar minimum yang digunakan para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.

Standar upah ini ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan. Setiap provinsi memiliki kebutuhan layak yang berbeda-beda. Karena itu, standar ini disebut upah minimum provinsi (UMP).

Upah buruh di Indonesia saat ini rata-rata mencapai Rp 2,3 juta. Meski demikian, masih banyak pengusaha yang ternyata menggaji pekerjanya di bawah standar. Pengusaha yang menggaji karyawannya di bawah UMP terancam hukum pidana.

Pada 2013 lalu, Tjioe Christina Chandra, seorang pengusaha asal Surabaya yang membayar karyawannya di bawah UMP harus menerima vonis satu tahun penjara. Sanksi pidana kepada pengusaha tersebut menjadi kali pertama di Indonesia.

Lantas, bagaimana Islam memandang pembatasan minimum untuk upah pekerja?

Pada hakikatnya, Islam mewajibkan pengusaha untuk membayar upah para pekerjanya. Kewajiban itu pun bahkan harus dilakukan sebelum peluh pekerja mengering. Nabi SAW bersabda, "Berikanlah kepada buruh akan upahnya sebelum kering keringatnya." (HR Ibnu Majah).

Pekerja yang dalam akad (kontrak kerja) digaji bulanan, maka di akhir bulan harus segera dibayarkan gajinya. Demikian pekerja harian. Setelah selesai ia bekerja seharian, gajinya harus dibayarkan.

Rasulullah SAW mengibaratkan jarak waktu pemberian upah dan selesainya pekerjaan dengan keringat. Jangan sampai keringatnya mengering, artinya sesegera mungkin setelah ia menyelesaikan pekerjaannya. Tidak menunggu esok, apalagi lusa.

Rasulullah SAW juga mengancam orang yang melalaikan pekerja sebagai musuh Allah SWT pada hari kiamat. Salah satunya ditukil dari hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Ra. "Dan seseorang yang menyuruh pekerja untuk bekerja, lantas pekerja itu menunaikan tugasnya, namun orang yang bersangkutan tidak memberikan upahnya." (HR Bukhari).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement