Ahad 28 May 2017 05:59 WIB

Empat Tersangka Kasus Suap Opini WTP Ditahan untuk 20 Hari Pertama

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah empat tersangka dalam kasus dugaan suap pembelian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), mulai ditahan lembaga antirasuah tersebut dari 27 Mei sampai 15 Juni mendatang.

"Terhadap 4 orang tersangka dalam kasus suap ke auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama mulai 27 Mei sampai 15 Juni 2017," ujarnya, Sabtu (27/5).

Empat tersangka tersebut adalah Sugito selaku Inspektur Jenderal Kementerian Desa PDTT, Jarot Budi Prabowo selaku pejabat eselon III Kemendes PDTT, Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri, dan auditor BPK Ali Sadli.

Tersangka Sugito dan Jarot ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat, tersangka Rochmadi ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Timur dan tersangka Ali di rutan cabang KPK di Guntur.

Sebelumnya KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi berbeda pada Jumat (26/5) lalu, yakni di kantor BPK RI dan kantor Kemendes PDTT. Operasi ini terkait adanya dugaan suap supaya BPK memberikan opini WTP kepada Kemendes PDTT.

KPK mengamankan enam orang dari kantor BPK dan satu orang dari kantor Kemendes. Empat dari tujuh yang diamankan ini ditetapkan sebagai tersangka dan sisanya dilepas usai diperiksa. KPK dari hasil OTT ini menyita Rp 40 juta, Rp 1,145 miliar dan 3.000 ribu dolar AS yang diduga sebagai dana suap pemberian opini WTP untuk Kemendes PDTT.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement