REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat menyatakan angkutan barang dilarang melintas di wilayah Jawa Barat mulai tujuh hari sebelum Lebaran 2017. Larangan tersebut berlaku khususnya di jalur mudik .
"Kami malah berharap larangan beroperasinya angkutan barang pada tahun 2017 ini bisa lebih lama yakni mulai H-7 hingga H+7 Lebaran," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Dedi Taufik, ketika dihubungi melalui telepon, Ahad.
Dedi menjelaskan larangan tersebut diberlakukan untuk menekan tingkat kemacetan lalu lintas pada arus mudik dan arus balik. Ia mengatakan, saat ini pemerintah pusat telah menetapkan larangan operasional angkutan barang pada H-4 hingga H+3 Lebaran 2017 atau mulai 21 Juni pukul 00.00 hingga 28 Juni pukul 00.00.
Dedi menilai, masa larangan melintas bagi angkutan barang ini terlalu sebentar. Apalagi bagi Jawa Barat yang merupakan daerah perlintasan dan tujuan mudik.
Berdasarkan data arus mudik tahun-tahun sebelumnya, kepadatan kendaraan di Jawa Barat sudah meningkat signifikan sejak H-7 Lebaran.
"Dari jumlah kendaraan yang melintas, sekitar 35 persen di antaranya merupakan angkutan barang," kata dia.
Selain melarang angkutan barang beroperasi sejak H-7 hingga H+7 Lebaran, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat memastikan hal serupa akan diberlakukan saat kendaraan yang melintas di Jawa Barat meningkat drastis.
"Kami inginnya H-7 sampai H+7 Lebaran tahun ini agar antisipasinya jelas. Ini saya bicara data," ujar Dedi.
Selain itu, Dedi mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah tempat di jalur utara, tengah, dan selatan untuk memarkirkan kendaraan besar tersebut.
"Kalau ada kemacetan sejak H-7, kita akan tunda, seperti yang sudah-sudah. Kemacetan saat arus mudik di Jawa Barat pun berpotensi meningkat akibat adanya penyempitan di ruas Jalan Tol Cikarang," kata dia.