Ahad 28 May 2017 17:43 WIB

Tiga Pejudi Online Diringkus di Temanggung

Aparat Polda Metro Jaya membongkar praktik judi online.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Aparat Polda Metro Jaya membongkar praktik judi online.

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, meringkus tiga pelaku judi online, yakni Susilo warga Kelurahan Sidorejo, Temanggung, Eko Agung warga Kelurahan Harjosari, Kabupaten Semarang, dan Susilo Subandi warga Desa Malangsari, Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Maesa Soegriwo di Temanggung, Ahad (28/5), mengatakan ketiga pejudi online ditangkap di tempat berbeda.

Susilo ditangkap di Warnet Galaxi Jalan MT Haryono Kelurahan Manding Temanggung, Eko Agung dan Susilo Subandi ditangkap di Warnet Doom Jalan MT Haryono Kelurahan Temanggung II.

Ia mengatakan terungkapnya kasus judi online ini bermula dari patroli yang dilakukan oleh anggota Satreskrim sekaligus menindaklanjuti adanya informasi jika ada permainan judi online di warnet.

"Di warnet Galaxi dapat ditangkap satu pelaku judi online jenis roullete dan di Warnet Doom dibekuk dua pelaku judi online jenis poker," katanya.

Menurut dia modus yang dilakukan para tersangka dengan cara mentransfer sejumlah uang melalui ATM sebagai deposit saldo. Selanjutnya deposit saldo tersebut digunakan sebagai taruhan dalam permainan judi online.

"Sejak awal bertugas di Temanggung, saya sudah berkomitmen judi kami libas. Jadi kalau ada yang nekat berjudi pasti akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Ia menyebutkan dari kasus tersebut diamankan barang bukti berupa satu kartu ATM BCA atas nama Susilo, satu lembar bukti transfer ke ATM BCA atas nama Ihyaudin dengan nominal Rp 3,5 juta, satu CPU warna hitam merek Acer, satu CPU warna hitam merek LG, dua monitor mereka LG dan Acer, satu keyboard merek Sturdy, dan mouse warna hitam.

Kemudian dari Warnet Doom disita dua unit CPU merek Sim-X warna hitam, satu LCD merek LG, satu keyboard merek Logitech, satu kabel power, dan satu ethernet switch merek D-Link. Ia menuturkan para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement