REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Yudi Ramdhan mengatakan dalam sebuah proses pemberian nilai dan opini kepada sebuah kementerian atau lembaga membutuhkan beberapa proses quality control dan pemeriksaan berlapis. Yudi menjelaskan, dalam sebuah laporan keuangan kementerian lembaga akan melewati proses pemeriksaan mulai dari tim kecil, kepala tim, penanggung jawab, hingga pimpinan BPK.
Yudi mengatakan dalam proses pemeriksaan, BPK berpegang pada standar pemeriksaan yang tidak hanya standar nasional tetapi juga standar yang sama yang dipakai di dunia internasional. Tak hanya sebagai tukang periksa, Yudi mengatakan, BPK sendiri juga diperiksa dan diaudit kinerjanya oleh BPK negara lain sehingga proses chek and balance juga dilakukan.
Yudi mengklaim proses pemeriksaan oleh BPK hingga mengeluarkan opini kepada sebuah kelembagaan sangatlah ketat. Selain melibatkan banyak pihak dalam jenjang, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK juga memakai sistem teknologi informasi yang bersifat terbuka dan akurat.
"Nah, tentunya proses ini berjenjang dari anggota tim, ketua tim, penanggung jawab. Ini semua ketat. Jadi, ini bentuknya dalam bentuk kertas kerja. Ini nanti bisa sewaktu-waktu berubah saat melakukan quality insurance. Jadi, dalam pemeriksaan ada quality control dan quality insurance. Nah ini yang sangat ketat. Pada saat ekspose, harus dipersentasikan kepada pimpinan, apakah tim ini sudah sesuai standar. Sekalipun sudah selesai, ada inspektorat pemeriksaan untuk mereview ini. Secara periodek juga, kinerja kita diperiksa dengan BPK lain," ujar Yudi saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (28/5).
Yudi menjelaskan dalam sebuah proses pemeriksaan laporan keuangan kementerian, tim BPK menurunkan sekitar 30 hingga 50 orang dalam satu tim. Tim tersebut akan mulai bekerja pada akhir Maret. Biasanya laporan keuangan oleh kementerian selesai pada akhir tutup anggaran. Setelah itu, para tim selesai bekerja pada Mei, atau terhitung dua bulan setelah menerima laporan keuangan.
"Karena laporan keuagnan dari kementerian itu akhir Maret. Tiga bulan setelah tutup anggaran. April, Mei kita kerja, itu bekerjanya dua bulan, cuma memang tiap tahun kan kita meriksa tidak cuma sekali. Ini lita sudah memahami entitas pola keuangan juga," ujar Yudi.
Tim dalam dua bulan melakukan pemeriksaan, lalu merangkum hasil pemeriksaan menjadi sebuah nilai opini yang menentukan apakah kinerja dan laporan keuangan yang disajikan oleh kementerian merepresentasikan laporan keuangan yang wajar atau tidak. Yudi mengatakan, tim membuat sebuah kertas kerja yang nantinya kertas kerja itu akan sampai ke meja Pimpinan BPK untuk dilakukan pemeriksaan kembali.
"WTP itu dari tim dan tim harus mempertanggung jawabkan dan memastikan. Nah, yang di atas merivew kinerja, quality insurance," ujar Yudi.
Yudi mengatakan proses yang cukup panjang dan berlapis merupakan sebuah proses dan sistem kerja BPK yang selama ini sudah berjalan. Ia menjelaskan, dengan adanya sistem tersebut, maka BPK juga meberikan akurasinya dengan baik.
Namun, Yudi tak menampik jika kasus dugaan korupsi terhadap kasus pemberian WTP terhadap Kementerian Pedesaan memang terjadi. Yudi menjelaskan, di tengah sistem yang bekerja, tentu ada pihak-pihak yang memang di luar kontrol dari sistem yang ada. Hal ini, yang kemudian menjadi di luar kekuasaan BPK.
"Sistem itu telah bekerja, seperti yang kemarin dijelaskan. Tapi kan kita enggak bisa individu. Ini behavior ya. Ini sistem sudah dilakukan secara baik dan ada dokumentasinya. Ini menjadi patokan. Secara sistem kelembagaan sudah bekerja. Untuk kasus, kita enggak tau, saya hanya menjelaskan kondisi normal," ujar Yudi.