Selasa 30 May 2017 20:48 WIB

Sebut Bom Kampung Melayu Rekayasa, ARP Ditangkap Bareskrim

Rep: Mabruroh/ Red: Ilham
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul.
Foto: Republika/Mabruroh
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik akun Facebook Ahmad Rifai Pasra (ARP) diamankan oleh Bareskrim Polri pada Ahad (28/5), sore. ARP diamankan lantaran postingannya yang menyatakan bahwa ledakan di kampung Melayu adalah rekayasa karena dianggap bukan bom bunuh diri.

"Yang bersangkutan memposting beberapa tuduhan-tuduhan, termasuk bahwa ledakan bom bunuh diri di Kampung Melayu adalah rekayasa polisi," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (30/5).

Martinus mengatakan, anggapanya ini sebagai tuduhan yang membuat tercengang. Padahal, sudah ada korban yang meninggal dan puluhan yang luka-luka dianggap sebagai peristiwa rekayasa.

Menurut dia, peristiwa itu bukan saja menyisakan ketakutan bagi anggota polri yang lain untuk bertugas. Namun juga meninggalkan memori ketakutan yang sama bagi masyarakat yang pada saat ledakan berada di sekitar lokasi.

Polri akhirnya mengamankan pria asal Padang Panjang, Sumatera Barat tersebut. Tujuannya agar dapat membuat jera dan tidak lagi memposting hal-hal yang dapat menebar kebencian. "Kita perlu memberikan efek jera bagi masyarakat lainnya bilamana melakukan postingan-postingan yang menebarkan kebencian permusuhan atau yang bohong. Sehingga tidak muncul yang sama yang kemudian membuat orang lain bisa mengatakan apabila kebohongan itu terus diulang bisa dikatakan menjadi kebenaran," kata Martinus.

Kepada ARP, polisi menjeratnya dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi Eletronik (ITE) dan atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf (b) angka (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan atau Pasal 156 KUHP dan atau pasal 157 ayat (1) KUHP dab atau pasal 207 dan Pasal 208 KUHP.

Pasal yang disangkakan begitu banyak lantaran postingan yang dilakukan ARP juga bukan hanya soal bom Kampung Melayu. Melainkan terdapat postingan-postingan lainnya. Di antaranya postingan pada (24/5), "Disamping Impor PSK, narkoba, imigran gelap, Cina juga impor ideologi komunis."

Kemudian pada (24/5), dia juga menulis di postingan foto Luhut dengan kata-kata "ini menteri apa jubirnya cukong?" Kemudian pada tanggal yang sama dengan akun Facebook Sadewa Sasewi's dengan foto geng motor yang ditangkap oleh FPI. Dia memberikan tulisan "Tugas Polri sudah diambil alih FPI, #karena polri lagi sibuk buat drama rekayasa ulama!"

"Jadi ARP ini memposting yang lain juga bukan hanya tuduhan (bom) rekayasa, tapi juga yang lain melalui media sosial Fb," kata Martinus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement