REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI -- Aparat Kepolisian Resor Banyuwangi belum menemukan bukti kuat tentang dugaan teroris terhadap dua orang yang diamankan di mushala Mapolsek Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. "Hasil penyelidikan yang kami lakukan belum menemukan adanya indikasi kegiatan yang mengarah tindakan terorisme, namun saat ini keduanya sedang disidik untuk perkara Undang-Undang Darurat Tahun 1951 karena barang bawaannya," kata Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Sodiq Effendi di Banyuwangi, Rabu (5/7).
Polisi mengamankan dua orang yang tengah beristirahat di mushala Mapolsek Glenmore, yakni AM (54 tahun), warga Sidoarjo dan ST (37) warga Tulungagung karena mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan dari tas keduanya ditemukan beberapa senjata tajam dan petasan pada Selasa (4/7).
"Semula keduanya diduga sebagai pelaku teror, namun masih belum cukup bukti. Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuwangi yang mendalami kasus ini menetapkan keduanya sebagai pelanggar UU Darurat Tahun 1951 dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun," tuturnya.
Petugas menjerat dua pelaku dengan Undang-Undang Darurat karena sejumlah barang bukti yang ditemukan seperti sangkur komando, golok, pisau, korek api berbentuk senjata, petasan, dan ditemukan kunci T, serta sebuah besi berbentuk seperti paku juga diamankan. "Hasil pemeriksaan, keduanya mengaku senjata tajam yang dibawa tersebut untuk berjaga-jaga dalam perjalanan karena pengakuan mereka pernah menjadi korban pemalakan saat melintas di Lumajang," katanya.
Ia mengatakan, anggota polisi masih melakukan penelusuran di Pulau Bali karena informasinya dua pelaku itu akan bekerja di lokasi penggilingan padi di Pulau Dewata. Namun hasil kroscek penelusuran di Bali adalah fiktif dan anggota polisi masih bertahan di sana.
Kedua tersangka yang dijerat UU Darurat itu masih diperiksa oleh petugas di ruang Pidana Umum (Pidum) Mapolres Banyuwangi.