Rabu 31 May 2017 08:00 WIB

Imparsial tak Setuju Pelibatan TNI Masuk Revisi UU Terorisme

Rep: Dian Erika N/ Red: Nur Aini
Direktur Program Imparsial Al Araf dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Direktur Program Imparsial Al Araf dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Imparsial, Al Araf, mengatakan wacana pemerintah yang ingin melibatkan TNI dalam revisi UU Tindak Pidana Terorisme dianggap tidak perlu dilakukan. Menurutnya, wacana ini justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai keterlibatan militer dalam penanganan teror.

Al Araf berpendapat, pelibatan militer dalam mengatasi terorisme sudah diatur secara tegas dalam pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 34/2004 tentang TNI. Mengacu kepada kedua pasal yang memuat tugas pokok TNI dalam operasi militer dan operasi militer selain perang itu, pemerintah dianggap sudah memiliki dasar hukum kuat dalam melibatkan pihak militer untuk mengatasi terorisme.

"Karena itu, pelibatan militer dalam revisi UU Tindak Pidana Terorisme tidak perlu diatur kembali, sebab faktanya sudah ada dasar hukum yang berlaku," ujar Al Araf dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).

Wacana yang dikemukakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Mei lalu ini dinilai akan mengulang tindakan yang tidak diperlukan. "Justru nanti akan ada potensi ketidakpastian hukum karena ada dua UU yang mengatur suatu regulasi tentang penanganan  teror," kata Al Araf.

Namun, jika Presiden tetap ingin melibatkan TNI dalam penindakan terorisme, hal itu hanya bisa berlaku jika ada keputusan politik. Dalam kondisi ini, pelibatan berdasarkan keputusan politik merupakan opsi terakhir dalam penanganan terorisme.

"Pelibatan TNI yang tanpa keputusan politik juga bisa menimbulkan tumpang tindih fungsi dan kewenangan antar-aktor pertahanan dan keamanan," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan perlu adanya pelibatan militer dalam revisi UU Tindak Pidana Terorisme. Selain itu, Presiden juga menegaskan bahwa revisi UU bertujuan memudahkan aparat dalam menangani masalah terorisme di Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement