Rabu 31 May 2017 15:15 WIB

Pemerintah Luncurkan Aplikasi Informasi Geospasial

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
area pertambangan
Foto: Republika
area pertambangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk metransparasikan berbagai data di sektor energi ke dalam layanan berbasis jaringan bernama One Map Indonesia. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis, layanan ESDM One Map Indonesia akan terintegrasi dengan sistem informasi lainnya, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Informasi Geospasial (BIG) dan seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan, ESDM One Map Indonesia memuat berbagai informasi seperti Potensi Geologi (mineral, batubara, panas bumi, bitumen padat dan Coal Bed Methane/CBM); Wilayah Izin Usaha Pertambangan; Wilayah Kerja Migas; Wilayah Kerja Panas Bumi; Data Hulu Migas (sumur, kilang, seismik 2D dan seismik 3D); Kawasan Hutan; dan Infrastruktur Ketenagalistrikan (pembangkit, gardu induk, jaringan transmisi dan jaringan distribusi).

Jonan sempat menyinggung perihal keterbukaan data seismik dan data geologi di Indonesia yang relatif minim dibanding negara-negara lainnya. Padahal, lanjutnya, negara-negara lain sangat terbuka terhadap data seismik di wilayahnya.

"Di sini nggak terbuka, nggak jelas. Jadi harus ada keterbukaan. Memang fairnya begini. Kalau datanya dipakai swasta nanti penghasilannya besar, nanti negara dapat kecil," jelas Jonan di Kementerian ESDM, Rabu (31/5).

Jonan meminta agar sistem informasi ini selalu diperbarui datanya. Melalui penyajian data yang lengkap, akurat dan terintegrasi, menurut Jonan, maka investor akan mudah menyusun rencana investasinya di sektor ESDM. Selain itu, pengawasan pelaksanaan kegiatan di sektor ESDM juga akan lebih mudah.

Jonan menyebutkan bahwa ESDM One Map dapat dimanfaatkan dalam evaluasi penentuan kawasan industri dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN). Dengan memanfaatkan sistem ini, pemilihan lokasi pengembangan industri akan tepat sasaran, karena terdapat data-data yang memungkinkan untuk melakukan analisa ketersediaan sumber daya bahan baku, potensi energi, dan infrastruktur secara lebih cepat dan akurat. Misalnya kawasan industri alumina berada di Kalimantan Barat karena banyak terdapat bauksit.

Pemerintah juga mengklaim bahwa ESDM One Map juga dapat dimanfaatkan untuk menganalisa potensi terjadinya permasalahan tumpang tindih antar kawasan maupun wilayah perizinan, seperti mengidentifikasi tumpang tindih sesama Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau evaluasi IUP dan Wilayah Kerja Panas Bumi yang berada di kawasan hutan. Hal ini sangat penting untuk perencanaan penambangan baik tambang umum ataupun pengusahaan panas bumi.

Hingga saat ini, ESDM One Map telah terintegrasi dengan Minerba One Map (MOMI) yang dibangun oleh Ditjen Mieneral dan Batubara. Saat ini lebih dari 500 kabupaten kota dan 34 provinsi telah bergabung ke dalam ESDM One Map melalui Minerba One Map Indonesia. Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat melihat kondisi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di wilayah masing-masing, dimana para Gubernur, Bupati dan Walikota dapat melihat kondisi WIUP di wilayahnya masing-masing.

Terciptanya ESDM One Map Indonesia merupakan salah satu hasil dari kegiatan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Energi yang dilakukan secara bersama-sama antara Kementerian ESDM dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sistem ini selaras dengan kebijakan One Map Policy yang merupakan implementasi dari Paket Kebijakan Ekonomi Tahap VIII yang berfokus kepada tiga hal yaitu kebijakan satu peta, insentif dunia usaha penerbangan, dan percepatan pembangunan kilang minyak baru serta Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

"Saya juga minta pelayanan yang harus lebih cepat dan lebih baik. Ini terutama mungkin di migas, di SKK Migas, dan di Minerba. Saya sampai sekarang masih mendengar pelayanannya kurang cepat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement