Rabu 31 May 2017 21:38 WIB

Pelibatan TNI Tangani Terorisme Cukup dengan UU TNI

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI-P Charles Honoris (kiri) bersama Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemuda dan Olah Raga Maruarar Sirait.
Foto: Antara/Ujang Zaelani
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI-P Charles Honoris (kiri) bersama Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemuda dan Olah Raga Maruarar Sirait.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI-P Charles Honoris menyatakan pelibatan TNI dalam penanganan kasus tindak pidana terorisme cukup mengacu pada UU 34/2004 tentang TNI. Menurut dia, pelibatan TNI dalam menindak terorisme tidak perlu dimasukan ke dalam RUU Antiterorisme.

Charles mengatakan TNI sebenarnya sudah dapat dilibatkan dalam pemberantasan terorisme. "Jadi sebetulnya tidak perlu ada penambahan klausul atau pasal-pasal tertentu untuk pelibatan TNI," kata dia usai menghadiri diskusi di Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu (31/5).

Charles menuturkan berdasarkan UU TNI, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme memang terbatas. Pelibatan TNI harus berdasarkan pada keputusan politik negara. 

Menurut Charles, keterlibatan TNI memang harus dibatasi karena ada aparat penegak hukum, yaitu kepolisian, yang bertugas untuk memberantas terorisme sebagai suatu tindakan kriminal. 

Kepolisian dapat meminta bantuan ketika tidak bisa menangani atau dalam proses pengejaran suatu kelompok. "Seperti kasus Santoso waktu itu kan TNI dilibatkan," ujar Charles. 

Charles mengingatkan payung hukum untuk pemberantasan terorisme ini tidak boleh tumpang-tindih. Peran kepolisian dan TNI juga berbeda. 

Kepolisian mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindakan kriminal. Sedangkan TNI berperan menjaga pertahanan negara.

Dia menerangkan terorisme ini dapat masuk ke kategori kelompok separatis. Dalam konteks inilah, TNI dapat terlibat. Namun, TNI tidak bisa melakukan penegakan hukum. 

"Kalau sebagai penyidik penegakan hukum kan enggak mungkin. Polisi kan ada Berita Acara Pemeriksaan, TNI kan enggak ada. Jadi ya harus tetap model criminal justice model," kata dia. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement