REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polda Sumut menembak mati dua dari tiga orang yang diduga sebagai bandar narkoba di Medan. Salah seorang di antara yang tewas ini merupakan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel mengatakan, dua tersangka yang tewas, yakni Mahdi alias Panglima Mahdi (43 tahun), warga Gureb Blang, Idi Rayeuk, Aceh, dan Zahri S (39 tahun), warga Kambam, Muara Batu, Aceh Utara, Aceh. Seorang lagi, yaitu Ridwan (43 tahun), warga Uram Jalan, Banda Alam, Aceh Timur, Aceh.
Ketiganya ditangkap di jalan tol Belmera, Tanjung Mulia, Medan Deli, Sabtu (3/6) malam. Dari tangan tersangka, petugas menyita 5 kg sabu, sepucuk senjata api beserta amunisinya dan sebuah mobil Honda Jazz yang digunakan untuk membawa tersangka dan sabu.
"Ini merupakan bandar narkoba ke-12 dan 13 yang ditembak mati karena melawan petugas Ditresnarkoba ketika diberhentikan di jalan tol tadi malam. Dua meninggal di tempat dan satu hidup," kata Rycko saat pemaparan di RS Bhayangkara Medan, Ahad (4/6).
Rycko menjelaskan, penyergapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman sabu dari Aceh ke Medan. Setelah dilakukan penyelidikan, kecurigaan petugas mengarah pada satu unit Honda Jazz BK 38 DI yang melintas di Besitang, Langkat.
Kendaraan itu pun diikuti hingga masuk ke jalan tol Belmera di wilayah Tanjung Mulia, Medan. Petugas lalu mengadang mobil yang diduga membawa narkoba tersebut. Terjadi perlawanan dengan menggunakan senjata api dari terduga pelaku saat pengadangan di jalan tol ini. "Perlawanan ini dilakukan tersangka yang merupakan mantan kombatan dengan gelar panglima, yakni Panglima Mahdi," ujar Rycko.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Edy Iswanto mengatakan, perlawanan dilakukan oleh Mahdi dengan menggunakan senjata api jenis Baretta. "Mahdi sempat mengacungkan senjata ke petugas. Daripada anggota saya yang ditembak, anggota saya duluan yang melumpuhkan tersangka," kata Edy.
Edy mengatakan, barang haram tersebut masuk melalui Aceh dan dikirim dari Malaysia. Serbuk putih ini pun menggunakan kemasan teh rafinasi asal Cina, sama seperti dalam pengungkapan-pengungkapan sebelumnya. "Tersangka terancam hukuman mati," ujar Edy.