REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menyatakan akan menyebar foto Imam Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Hal ini karena Habib Rizieq telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Sudah kita sebarkan ke polres-polres ya. Nanti dari polres ke polsek," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya Senayan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (5/6).
Argo menjelaskan, penyebaran identitas dan foto Habib Rizieq Shihab ini bertujuan agar masyarakat nantinya melaporkan apabila menemukan Habib Rizieq Shihab. Hal ini menurut Argo dilakukan sebagai Standar Operasional Prosedur.
"Ya namanya SOP (Standar Operasional Prosedur) sudah kita lakukan, yang namanya DPO," ujar Argo.
Seperti diketahui sebelumnya, saat ini Habib Rizieq Shihab masih berada di Arab Saudi dan tak kunjung pulang. Habib Rizieq berada di tanah suci sejak berstatus sebagai saksi hingga saat ini menjadi tersangka kasus obrolan pornografi dengan Firza Husein.
Berdasarkan informasi yang beredar, Habib Rizieq Shihab dikabarkan akan pulang pada 17 Ramadhan yang bertepatan dengan 12 Juni. Namun polisi belum bisa mengkonfirmasi kabar tersebut. "Nanti kita tunggu saja info dari Imigrasi, 12 Juni bagaimana kepulangan ke tanah air, nanti kita akan lihat bagaimanana cara pemulangan," kata Argo.
Polisi pun telah melakukan koordinasi dengan interpol. Koordinasi itu untuk permohonan penerbitan red notice untuk pemulangan tersangka pornografi, Habib Rizieq Shihab. Ditetapkan menjadi tersangka, Habib Rizieq Shihab terancam pasal 4, 6 dan 8 UU no 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Menindaklanjuti penetapan tersangka itu, polisi mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 30 Mei 2017 lalu. Imam besar FPI itu pun masuk DPO setelah tidak ditemukan dalam pencarian polisi.