REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima lima utusan mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN). Kelima utusan tersebut adalah Saleh Daulay, Drajad Wibowo, putra Amien Rais, Hanafi Rais, Ketua Presidium Alumnus Aksi 212, Ansufri ID Sambo, dan Zamhur.
Mereka diterima oleh juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, dan pertemuan itu berlangsung sekitar dua jam di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/6). Dalam kesempatan itu, Febri menjelaskan mengenai kasus korupsi alat kesehatan (Alkes) yang menjerat Mantan menteri kesehatan Republik Indonesia, Siti Fadilah Supari.
Dalam proses persidangannya, nama Tokoh Reformasi Amien Rais turut terseret. Saat ini, kata Febri, kasus korupsi Alkes statusnya sudah dinaikkan ke persidangan. "Kami sudah menerima pak Drajad dan teman-teman. Ada berlima sebagai utusan pak Amien Rais. Kami menjelaskan kepada mereka mengenai nama Amien Rais yang disebut di persidangan," kata Febri, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/6).
Menurut Febri, KPK memiliki kewajiban menguraikan seluruh fakta-fakta persidangan mulai dari keterangan saksi sampai pada bukti-bukti yang lain. Hal itu termasuk juga aliran dana dari dugaan hasil korupsi Alkes tersebut. Apalagi ada keterangan saksi dan bukti rekening koran yang dinilai harus ditampilkan dalam proses persidangan ini.
Selama proses persidangan itu terdapat rangkaian yang dipandang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saling terkait satu dengan yang lain yaitu pengadaan alat kesehatan pada 2005. Kemudian ada penunjukan langsung sampai pada indikasi aliran dana dari PT Mitra Medidua ke sejumlah pihak termasuk Sutrisno Bachir Foundation yang kemudian ada aliran dana pada sejumlah pihak.
"Fakta persidangan itu bisa diproses dan diselesaikan di proses persidangan sedangkan untuk hal-hal yang lain agar tidak menjadi miss persepsi maka kita perlu jelaskan" kata Febri.