REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin menanggapi kasus intimidasi terhadap anak di media sosial yang ramai diperbincangkan pekan ini. Menurut dia, intimidasi sudah jelas dilarang di Indonesia.
"Negara kita kan negara hukum. Kalau ada sesuatu kita sampaikan, kita laporkan ke pihak berwajib tidak boleh main hakim sendiri," ujar dia kepada wartawan di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (5/6).
Menurut dia, intimidasi tersebut muncul lantaran adanya tindakan menyimpang di media sosial. Karena itu, kata dia, MUI mencoba mencegah dengan dikeluarkannya Fatwa MUI tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Dengan harapan fatwa itu bisa meminimalisir adanya fitnah, sumber ghibah, dan adu domba di medsos.
"Akibat itu kemudian lahirlah persekusi itu," ucapnya.
Di tempat yang sama, Menteri Kominfo Rudiantara juga mengatakan, intimidasi dilarang di Indonesia. Bahkan, pelaku ada sanksi berat bagi masyarakat yang melakukannya dan penyebarnya di media sosial.
"Kalau persekusi jelas bahwa tidak boleh ada di Indonesia dan itu sanksinya kalau di dunia mayanya yang menyebarkannya ada sanksinya, bertentangan dengan undang-undang ITE karena itu menyebarkan kebencian. Kemudian juga bisa berupa ancaman-ancaman dan itu tuntutannya ada yang bisa 6 tahun, 4 tahun juga ada dendanya," kata Rudiantara.