REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menangkap dua pelaku yang melakukan intimidasi pada Ahad (28/5), terhadap PMA (15 tahun) di Cipinang Muara Jakarta Timur. Dua pelaku itu belakangan diketahui berinisial AM (22) dan M (57), ditangkap pada Kamis (1/6).
Pelaku AM sempat diwawancarai oleh wartawan di Mapolda Metro Jaya Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/6). Dalam wawancara sekilas itu, pelaku mengaku melakukan pemukulan lantaran kesal terhadap PMA. "Saya kesal sama dia, dia kenapa ganggu agama kita?" ujar AM di Mapolda Metro Jaya.
AM mengatakan, dia melakukan pemukulan lantaran tidak tahu jika remaja itu masih berada di bawah umur. "Karena posisi saya, saya tidak tahu kalau dia ini anak kecil karena postur badan dia besar gitu," ujar AM.
AM pun mengaku sebagai anggota FPI yang bertempat tinggal di Jatinegara Jakarta Timur. Dalam kesehariannya, ia tidak bekerja. Aksi pemukulannya, menurut dia, dilakukan sebagai bentuk spontanitas. AM mengaku sebelumnya tidak berencana memukul PMA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tersangka AM memukul tangan kiri lalu terkena pipi kanan tiga kali. Lalu pelaku M yang merupakan warga sekitar Cipinang Muara memukul dengan tangan kanan sekali.
Kejadian ini bermula ketika PMA diamankan di rumah ketua RW lantaran melakukan posting konten menghina organisasi FPI pada 26 Mei 2017. Tersangka lalu diberi tahu temannya tentang PMA yang sedang diamankan. PMA pun segera datang untuk melihat dari dekat. Di tempat itulah pemukulan terjadi.
Kasubdit Jatanras, Hendy Febrianto Kurniawan mengatakan, PMA sempat dibawa dari rumah, lalu sempat dipukul bagian perut. Lalu PMA digelandang ke kantor RW. Ditempat itu, PMA dipukul lagi bagian muka dan kepala. "Jadi selain yang beredar viral video, ada juga pemukulan-pemukulan sebelumnya," ujar Hendy.
Hendy menyatakan, saat ini ada lima orang yang sudah diperiksa. Dua orang, AM dan M, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, orang-orang lain menurut Hendy masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan. Rumah ketua RW yang menjadi lokasi pemukulan pun masih dilakukan pemeriksaan atas keterlibatannya dalam perbuatan ini. Lalu tersangka pun terancam pasal 170 KUHP.
Sementara, untuk postingan yang dibuat oleh PMA, polisi pun akan melakukan pendalaman. Polisi akan memeriksa motif pembuatan postingan tersebut pada PMA jika PMA sudah selesai mengalami pemulihan. Sementara saat ini PMA sedang diamankan di safehouse dalam pengawasan Jatanras.
"Alhamdulillah sudah komunikasi dengan kami dan akan menyediakan rumah shelter sementara. Karena Senin anak-anaknya ujian. Sabtu akan kita pindahkan dari Safehouse kita ke rumah shelter dari Kementerian Sosial," kata Hendy.