Selasa 06 Jun 2017 19:25 WIB

KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap DPRD Jatim

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengawas kegiatan anggaran dan revisi peraturan daerah (Perda) di Provinsi Jawa Timur tahun 2017. Penetapan tersangka ini, pascaoperasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Juni kemarin di Surabaya dan Malang, Jawa Timur.

Keenam orang tersebut yakni Ketua Komisi B dari Fraksi Partai Gerindra Mochammad Basuki, Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Jatim Bambang Heryanto, Kadis Peternakan Jatim Rohayati, staf DPRD Jatim Tingkat 1 Rahman Agung, staf DPRD Tingkat 1 Santoso, dan Anang Basuki Rahmat selaku ajudan Kadis Pertanian Bambang.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan penetapan tersangka itu bermula dari OTT pada Senin 5 Juni kemarin. Pada pukul 14.00 WIB di hari itu, tim KPK mendatangi kantor DPRD Jatim untuk melakukan penggeledahan di ruang komisi B. Dari sini, KPK mengamankan tiga staf DPRD Jatim, yaitu Rahman, Santoso, dan Anang Basuki.

"Pada jam yang sama KPK juga mengamankan BH (Bambang Heryanto), kadis pertanian, di kantornya," kata dia dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

Kemudian, KPK mengamankan Mochammad Basuki dan supirnya saat tengah berada di Malang. Sedangkan Rohayati diamankan pada Selasa (6/6) dini hari di kediamannya. Ketujuh orang itu langsung diperiksa di markas Polda Jawa Timur. Usai pemeriksaan, KPK membawa enam orang terkecuali supir Basuki ke kantor KPK di Jakarta.

Dari penggeledahan di ruang komisi B DPRD Jatim, KPK menemukan uang senilai Rp 150 juta dengan pecahan Rp 100 ribu di dalam tas. Tas berisi uang ini diserahkan oleh Anang kepada Rahman untuk kemudian diberikan ke Basuki selaku ketua komisi B DPRD Jatim.

Basaria mengatakan, uang itu diduga merupakan pembayaran yang kedua per triwulan dari total commitment fee sebesar Rp 600 juta yang dibayarkan oleh tiap dinas di Pemprov Jatim per tahun kepada DPRD Jatim.

Basaria melanjutkan, pemberian ini terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan Provinsi Jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017. Selain itu, pada 26 Mei 2017 ini, Basuki diduga juga telah menerima sejumlah uang senilai Rp 100 juta dari Rohayati. Pemberian ini terkait pembahasan revisi perda nomor 3 tahun 2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif.

Sebelumnya, masih pada Mei 2017, Basuki diduga juga menerima uang Rp 50 juta dari kadis perindustrian dan perdagangan Jatim, Rp 100 juta dari kadis perkebunan Jatim, dan Rp 100 juta lagi dari kadis pertanian Jatim.

"Untuk kepentingan barang bukti, KPK menyegel ruang komisi B DPRD Jatim dan rumah milik tersangka MB (Mochammad Basuki)," tutur dia.

Basaria menyatakan, pihak pemberi yaitu Bambang, Anang dan Rohayati, disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara pihak yang diduga sebagai penerima, yaitu Basuki, Santoso, dan Rahman disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.ott

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement