Selasa 06 Jun 2017 23:42 WIB

Tersangka Korupsi Pengadaan Alquran Sebut DPR Terlibat

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
Tersangka korupsi proyek pengadaan Al-Quran dan pengadaan laboratorium Kementerian Agama (Kemenag) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Tersangka korupsi proyek pengadaan Al-Quran dan pengadaan laboratorium Kementerian Agama (Kemenag) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan proyek pengadaan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah TA 2011-2012, Fahd El Fouz, menyatakan seluruh anggota Komisi VIII ikut terlibat dalam kasus yang menjeratnya. “Semua yang di Komisi VIII (periode 2009-2014) terlibat, semua sudah saya sebutin angka-angkanya," kata Fahd saat hendak diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6).

Karena itu, kata Fahd, saat ini tinggal keberanian KPK menyelesaikan mereka yang terlibat itu. "Berani atau enggak?" tambah ketua umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) ini.

Namun, Fahd tidak menyebut soal jumlah anggota komisi VIII DPR yang terlibat kasusnya. "Kalau soal materi penyidikan, saya tidak berani membuka karena itu rahasia. Saya hanya berani membuka ke penyidik dan humas KPK untuk menyampaikan itu," lanjut dia.

Terkait potensi dugaan keterlibatan Suryadharma Ali selaku menteri Agama saat itu dan sebagai kuasa pengguna anggaran, Fahd mengaku tidak mengenalnya. Sebab dia hanya berhubungan melalui Zulkarnaen Djabar, anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar periode 2009-2014.  "Saya tidak pernah kenal dengan Suryadharma Ali. Itu saya tidak ada kenal. Saya hanya kenal melalui pak Zulkarnaen Djabar," kata dia.

Seperti diketahui, tersangka dalam kasus tersebut adalah Fahd. Dalam kasus itu Fahd diduga menerima uang sebesar Rp 3,4 miliar dari total nilai proyek tersebut yang sebesar Rp 14,8 miliar. Fahd disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) juncto ayat (1) huruf b dan subsidair Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement