Rabu 07 Jun 2017 13:39 WIB

Kejaksaan Agung Tolak Berkas Perkara Firza Husein

Rep: Mabruroh / Red: Nur Aini
Firza Husein (tengah)
Foto: Antara/Galih Pradipta
Firza Husein (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Gelar perkara berkas kasus dugaan pornografi dengan tersangka Firza Husein usai dilakukan pada Rabu (7/6).  Gelar perkara yang digelar selama dua jam itu membuahkan keputusan Kejaksaan Agung harus mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya.

"Dari hasil ekspos disimpulkan, intinya bahwa berkas perkara yang sudah diteliti jaksa masih belum sempurna untuk dibawa ke pengadilan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (7/6).

Berkas tersebut, menurut Noor, masih perlu diperbaiki dan dilengkapi lagi. Sehingga jaksa peneliti dalam ekspos berkas hanya memberikan petunjuk kepada penyidik bagian-bagian yang perlu dibenahi. "Secara lengkap tim peneliti akan membuat petunjuk ke penyidik dalam bentuk P19," ujarnya.

Untuk diketahui Polda Metro Jaya menetapkan Firza sebagai tersangka dalam dugaan percakapan yang mengandung unsur pornografi pada (16/5) lalu. Percakapan daring tersebut diduga dilakukan bersama Rizieq Shihab yang terungkap lantaran termuat dalam situs 'baladacintaRizieq' .

Menyusul kemudian imam besar FPI itupun ditetapkan sebagai tersangka pada (29/5). Kendati demikian penyidik belum bisa meminta keterangan Rizieq, lantaran masih berada di Arab Saudi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement