Rabu 07 Jun 2017 14:28 WIB

Berkas Dikembalikan, Kasus Firza Husein Bisa Dihentikan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nur Aini
Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein (kiri) tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (16/5).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein (kiri) tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (16/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka dugaan obrolan porno Firza Husein dengan Imam Besar FPI Rizieq Shihab belum lengkap untuk dijadikan penuntutan. Sehingga, jaksa menyurati Polda Metro Jaya untuk melengkapi hasil penyelidikan kasus tersebut.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, dalam konteks hukum acara pidana (KUHAP) ini disebut prapenuntutan (P19). Artinya, ada waktu 14 hari untuk penyidik memperbaiki kekurangannya atas petunjuk jaksa tersebut.

"Apabila penyidik tidak bisa memenuhi petunjuk jaksa, maka penyidik harus menghentikan perkaranya (SP3). Dalam konteks ini bisa dikatakan perkara ini dipaksakan," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (7/6).

Fickar mengatakan, jika perkara sudah diterima kejaksaan, tetapi bukti-bukti dirasa tidak mencukupi, penuntutan bisa dihentikan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). "Jika perkara sudah diterima kejaksaan, tetapi jika kejaksaan merasa tidak cukup bukti, maka bisa nenghentikan penuntutan (SKP2)," ucap Fickar.

Seperti diketahui Firza menjadi tersangka kasus dugaan pornografi dalam situs baladacintarizieq. Dalam situs tersebut diunggah foto-foto chat vulgar yang disebut-sebut melibatkan Firza dengan Rizieq Shihab.

Polisi kemudian meyakini Firza sebagai sosok yang terlibat dalam chat dan gambar vulgar yang diunggah di situs tersebut. Namun, baik Firza maupun Rizieq membantah terlibat dalam chat itu. Keduanya menuding kasus itu sebagai rekayasa.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement