REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Polda Metro Jaya saat ini masih menunggu dikembalikannya berkas perkara kasus obrolan pornografi Firza Husein. Polisi akan segera melengkapi berkas perkara Firza bila kekurangan berkas telah dipaparkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan kegiatan ekspos berkas telah dilakukan dilakukan Kejati DKI Jakarta. Di ekspos itu, menurut Argo Polda Metro Jaya menyampaikan poin-poin penetapan tersangka pada Kejati.
"Jadi intinya ekspos ini dari penyidik Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa ada sesuatu peristiwa pidana dan sudah dilakukan kemudian menyampaikan fakta-fakta hukum di sana untuk menyamakan persepsi bahwa pidananya seperti apa yang kita ekspos adalah kasusnya tersangka," ujar Argo di Jakarta, Rabu (7/6).
Dalam ekspos itu, penyidik menyampaikan mulai keterangan formal maupun keterangan material pada kejaksaan. Lalu kejaksaan juga menyampaikan kekurangan apa saja yang perlu dilengkapi Polda Metro Jaya. Nantinya berkas itu akan dikembalikan dalam kode P19 yang memaparkan kekurangan-kekurangan berkas penyidik di Kejaksaan.
Jika dikembalikan, kata Argo, maka sudah kewajiban penyidik untuk melengkapinya. Setelah nanti sudah lengkap, maka berkas itu akan dikirimkan kembali ke kejaksaan. "Ya tentunya nanti bagian dari pada analisa penyidik kita akan menunggu," kata Argo.
Adapun kekurangan itu bisa berupa formal maupun material. Kekurangan formal misalnya perihal administrasi penyidikan. Sedangkan bukti material misalnya berupa keterangan dari saksi yang perlu ditambah pertanyaannya ataupun perlu ada kesaksian saksi lain lagi. "Kita tunggu saja bagaimana nanti daripada Kejaksaan atau Penuntut umum memberikan P19 untuk melengkapi berkas tersebut," kata Argo.
Sebelumnya, Firza Husein ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi menetapkan sejumlah alat bukti. Argo menyatakan alat bukti dari saksi ahli dan barang bukti sudah cukup menjadikan Firza tersangka.
Berkas Firza pun diajukan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun Kejati DKI menilai berkas tersebut kurang lengkap, sehingga surat pemberitahuan kurang lengkapnya berkas (P18) dikirim ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Berkas Dikembalikan, Kasus Firza Husein Bisa Dihentikan