REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum memutuskan terkait apakah akan memenuhi panggilan pansus angket KPK atau tidak. Lembaga antirasuah tersebut masih mengkaji keabsahan terbentuknya pansus angket tersebut.
Juru Bicara KPK, Febri Dianasyah menuturkan jika pansus angket tersebut tetap menginginkan agar rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani dibuka, maka KPK tetap tidak akan membuka rekaman tersebut dan siap menanggung risikonya. "Kita tidak akan membuka rekaman pemeriksaan Miryam, karena justru akan melanggar hukum jika dibuka di luar pengadilan. Kita patuhi apapun risikonya," kata dia di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/6).
Febri menambahkan, keputusan yang nantinya dibuat terkait datang atau tidaknya KPK ke pansus angket tersebut, harus berlandaskan dasar hukum yang kuat. KPK tidak ingin kedatangannya nanti malah berujung pada pelanggaran hukum. "Tentu apapun itu harus didasari pada dasar hukum yang kuat. Kami pun ketika mematuhi itu tidak ingin melanggar," lanjut dia.
Pansus angket KPK hingga saat ini terus bergulit meski menuai polemik. Ada tambahan satu fraksi, yakni Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang dikirim ke pansus angket. Artinya, hingga kini hanya dua fraksi partai yang belum ikut-serta mengirimkan anggotanya ke pansus, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera. (Umar Mukhtar)