Kamis 08 Jun 2017 09:50 WIB

KPK Dalami Sumber Uang Suap kepada DPRD Jatim

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper usai melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan gedung DPRD Tk I Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (7/6).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper usai melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan gedung DPRD Tk I Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (7/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami sumber uang pascaoperasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang terkait dugaan suap pengawasan penggunaan anggaran dan revisi Peraturan Daerah di Provinsi Jawa Timur tahun 2017. KPK tidak hanya berhenti pada enam orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap tersebut.

“Tentu saja kami harus tahu persis uang tersebut berasal dari mana agar kami bisa memaparkan dan menguraikan apakah uang itu berasal dari pihak swasta misalnya atau dari anggaran-anggaran yang didesain sedemikian rupa pada dinas-dinas itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (8/6). Menurut Febri, KPK akan menelusuri apakah sebelumnya juga telah sering terjadi setoran dari dari pihak tertentu kepada DPRD terkait fungsi pengawasan.

Sementara dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah melakukan penggeledahan di lima lokasi pada Rabu (7/6). Dalam penggeledahan di lima lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang dalam mata uang rupiah. "Hari ini kami lakukan penggeladahan di lima lokasi di Jawa Timur, jadi KPK menerjunkan lima tim secara terpisah di sana untuk melakukan penggeledahan secara paralel," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki sebagai tersangka kasus dugaan suap. Selain Basuki, dua orang staf DPRD bernama Rahman Agung dan Santoso juga ditetapkan sebagai tersangka. "Pihak yang diduga penerima adalah MB (Mochamad Basuki), S (Santoso) dan RA (Rahman Agung) yang disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Sedangkan pihak pemberi adalah Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto, ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat, dan Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati. "Pihak pemberi adalah BH (Bambang Heryanto), ABR (Anang Basuki Rahmat) dan ROH (Rohayati) yang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ungkap Basaria.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement