REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPD RI yang dilengserkan kepemimpinan DPD baru, Farouk Muhammad mengaku tidak terkejut atas putusan penolakan PTUN atas permohonan pembatalan pemanduan sumpah Wakil Ketua MA terhadap kepemimpinan DPD baru Oesman Sapta Odang (OSO). Sebab, ia telah memprediksi sebelumnya permohonan tersebut tidak mungkin dikabulkan oleh PTUN.
"Saya itu sudah predictabel, terprediksi sejak awal, sudah membayangkan bagaimana mungkin peradilan tingkat rendah berani mengadili peradilan yang di atasnya," ujar Farouk saat dihubungi pada Jumat (9/6).
Ia pun menilai, alasan PTUN menolak permohonan dengan mengatakan pemanduan sumpah Wakil Ketua MA dalam pelantikan pimpinan DPD bukan ranah PTUN juga bentuk penolakan halus untuk tidak mengabulkan permohonan tersebut. "Ini kan sesuatu penolakan yang halus dari segi substansi menggunakan alasan formal dengan menyebut tidak berwenang mengadili," ujar Farouk.
Karenanya, setelah putusan tersebut pihaknya bersama dengan Wakil Ketua DPD lainnya yang merasa dirugikan atas dilantiknya kepemimpinan yang baru, belum berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke PTUN. Menurutnya, upaya hukum lanjutaan pun dirasa tidak akan efektif, jika dasar objek yang diperkarakan masih sama.
Menurut Farouk, ia cenderung lebih memilih menunggu proses judicial review tata tertib DPD yang diajukan pihaknya ke MA selesai, ketimbang mengajukan PK. "Nggak sepertinya, saya nggak mengharapkan itu ya karena kita pelajari juga ya sampai sekarang, belum sampai kesana pikirannya, nggak tahu nanti kalau pengacaranya mengajukan berapa pertimbangan lain ya kita akan pelajari, tapi sejauh ini yang saya lihat tidak begitu perlu," ujar Senator asal NTB itu
Adapun putusan PTUN kemarin menolak permohonan perkara nomor 4/P/FP/2017/PTUN-JKT yang melawan tergugat Mahkamah Agung. Salah satu alasan hakim menolak gugatan lantaran pemanduan sumpah Wakil Ketua MA dalam pelantikan pimpinan DPD bukan merupakan ranah PTUN. Sebab, pemanduan sumpah merupakan acara seremonial kenegaraan, bukan bersifat konstitusi yang dapat disengketakan di PTUN.