REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Buni Yani pada Selasa (13/6) besok.
"Betul. Besok sidang di ruang satu Pengadilan Negeri Bandung," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Klas 1 A Bandung Wasdi Permana saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (12/6).
Wasdi mengatakan, ada lima orang hakim yang disiapkan untuk sidang tersebut yakni M Sapto, M Razzad, Tardi, Judjianto Hadi Laksana, dan I Dewa Gede Suarditha. "Sidang akan diketuai oleh M. Sapto," kata dia.
Sementara itu, Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat berencana melakukan aksi dukungan kepada Buni Yani di halaman PN Bandung. Mereka mendesak agar kasus Buni Yani dihentikan. Sebab, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) sudah menjadi terpidana dalam kasus penistaan agama.
"Nanti kita akan berorasi di halaman PN Bandung, juga ada orang yang menghadiri persidangan. Kita akan dukung, beri support kepada Buni Yani. Berharap agar kasusnya tidak lagi diteruskan, karena Ahok sudah terbukti menista Islam," ujar Ketua API Jabar Asep Syaripudin .
Kasubag Humas Polrestabes Bandung Komisaris Reny Marthaliana membenarkan massa dari API Jabar akan hadir dalam persidangan tersebut. Namun, ia masih menanti surat pemberitahuan mengenai berapa jumlah massa yang akan hadir.
"Ya, akan ada pengerahan Massa. Tetapi belum tahu pastinya berapa jumlahnya. pihak API baru mengantar pemberitahuannya ke Polrestabes," kata dia.