Selasa 13 Jun 2017 15:14 WIB
Sidang Perdana Kasus UU ITE

Buni Yani Diancam 8 Tahun Penjara

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Buni Yani menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6).
Foto: Antara/Agus Bebeng
Buni Yani menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani (48), Selasa (13/6). Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa Buni Yani didakwa melanggar pasal 32 ayat 1 junto 48 ayat 1 UU ITE tentang pengubahan, menambah dan mengurangi suatu informasi atau dokumen elektronik.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Saptono beserta empat hakim lainnya, JPU Andi Muhammad Taufik mengatakan, selain melanggar pasal di atas, Buni Yani juga didakwa melanggar pasal 28 ayat 2 junto 45 ayat 2 tentang membuat rasa kebencian terhadap ras dan golongan.

“Ancaman hukuman yang pertama 8 tahun dan yang kedua 6 tahun,” ujarnya kepada Republika saat ditemui seusai sidang, Selasa (13/6).

Ia menuturkan, Buni Yani diduga telah mengubah durasi rekaman video milik Pemrov DKI berjudul “27 September 2016 Gubernur Basuki T Purnama Kunjungan ke Kepulauan Seribu dalam rangka kerjasama dengan STP” dari 1 jam 48 menit menjadi 30 detik yang terjadi diantara menit ke 24.00 sampai menit 25.00.

Menurutnya, terdakwa kemudian mengupload rekaman yang sudah diedit ke media sosial dan menghilangkan kata pakai dalam ucapan Gubernur DKI Jakarta saat itu Basuki T Purnama tentang kalimat “Bapak ibu dibohongi surat Al-Maidah” serta menuliskan judul penistaan terhadap Agama?.  

Andi menambahkan, hilangnya kata pakai dan menambahkan caption “Penistaan terhadap agama” menimbulkan kebencian atau permushuhan kepada Basuki T Purnama yang akrab disapa Ahok dan bisa menjurus kepadaterganggunya kerukunan antar umat beragama di Indonesia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Tahu gak? kalau ada program resmi yang bisa bantu modal usaha.

1 of 8
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوْا بِطَانَةً مِّنْ دُوْنِكُمْ لَا يَأْلُوْنَكُمْ خَبَالًاۗ وَدُّوْا مَا عَنِتُّمْۚ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاۤءُ مِنْ اَفْوَاهِهِمْۖ وَمَا تُخْفِيْ صُدُوْرُهُمْ اَكْبَرُ ۗ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْاٰيٰتِ اِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan teman orang-orang yang di luar kalanganmu (seagama) sebagai teman kepercayaanmu, (karena) mereka tidak henti-hentinya menyusahkan kamu. Mereka mengharapkan kehancuranmu. Sungguh, telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang tersembunyi di hati mereka lebih jahat. Sungguh, telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu mengerti.

(QS. Ali 'Imran ayat 118)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement