REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani (48), Selasa (13/6). Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa Buni Yani didakwa melanggar pasal 32 ayat 1 junto 48 ayat 1 UU ITE tentang pengubahan, menambah dan mengurangi suatu informasi atau dokumen elektronik.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Saptono beserta empat hakim lainnya, JPU Andi Muhammad Taufik mengatakan, selain melanggar pasal di atas, Buni Yani juga didakwa melanggar pasal 28 ayat 2 junto 45 ayat 2 tentang membuat rasa kebencian terhadap ras dan golongan.
“Ancaman hukuman yang pertama 8 tahun dan yang kedua 6 tahun,” ujarnya kepada Republika saat ditemui seusai sidang, Selasa (13/6).
Ia menuturkan, Buni Yani diduga telah mengubah durasi rekaman video milik Pemrov DKI berjudul “27 September 2016 Gubernur Basuki T Purnama Kunjungan ke Kepulauan Seribu dalam rangka kerjasama dengan STP” dari 1 jam 48 menit menjadi 30 detik yang terjadi diantara menit ke 24.00 sampai menit 25.00.
Menurutnya, terdakwa kemudian mengupload rekaman yang sudah diedit ke media sosial dan menghilangkan kata pakai dalam ucapan Gubernur DKI Jakarta saat itu Basuki T Purnama tentang kalimat “Bapak ibu dibohongi surat Al-Maidah” serta menuliskan judul penistaan terhadap Agama?.
Andi menambahkan, hilangnya kata pakai dan menambahkan caption “Penistaan terhadap agama” menimbulkan kebencian atau permushuhan kepada Basuki T Purnama yang akrab disapa Ahok dan bisa menjurus kepadaterganggunya kerukunan antar umat beragama di Indonesia.