REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi belum membuat keputusan akan menghadiri panggilan Panitia khusus Hak Angket KPK di DPR atau tidak karena saat ini masih menghimpun masukan dari para pakar hukum.
"Dalam waktu dua, tiga hari ini kami akan membuat kesimpulan," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan seusai membuka Pelatihan Agen Gerakan "Saya Perempuan Antikorupsi" di Yogyakarta, Selasa (13/6).
Basaria mengatakan KPK telah mengundang sejumlah pakar hukum untuk mendapatkan masukan terkait langkah-langkah apa yang harus dilakukan lembaga antirasuah itu untuk menyikapi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di DPR, termasuk keputusan untuk menghadiri atau tidak jika mendapatkan panggilan dari pansus itu.
"Ada yang berpendapat ini harus datang atau tidak usah datang, tentu kami harus membuat suatu keputusan yang tepat sehingga kami memerlukan para ahli agar tidak salah bertindak," tuturnya.
Menurut Basaria, pada dasarnya KPK tidak memiliki kekhawatiran apapun terkait hak angket itu. Asalkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, KPK akan menghormati upaya DPR tersebut. "Tidak ada yang dikhawatirkan. Apa yang harus kami khawatirkan?," kata dia.
Dengan berbekal masukan dari para pakar hukum, ia berharap berbagai tindakan yang akan ditempuh KPK menghadapi angket itu tidak ada yang bertentangan dengan hukum yang ada. "Oleh sebab itu sampai sekarang kami masih harus meminta masukan," ujarnya.
Meski demikian Basaria tetap berharap upaya DPR itu dibatalkan. Alasannya, apabila pengajuan angket tetap dilanjutkan sedikit banyak akan menghambat tugas-tugas pemberantasan korupsi yang kini sedang ditangani lembaga antirasuah itu.
"Ini akan memakan tenaga dan pikiran sehingga bisa menghambat atau paling tidak mengurangi waktu kami untuk mengerjakan tugas-tugas utama kami," kata dia.